Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 21 Maret 2019 | 18:28 WIB
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Ahli Bahasa Dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Endang Sholihatin, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik oleh terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, Kamis (21/3/2019).

Dalam sidang itu, ahli mengatakan, “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” itu memunyai makna yang sama.

"Secara makna sama, antara penghinaan dengan pencemaran nama baik," katanya pada persidangan yang diketuai majelis hakim Anton Widyo Priyono.

Aldwin rahardian, pengacara Ahmad Dhani, lantas mempertanyakan makna ”idiot” yang dilontarkan sang klien dalam vlog bermasalah.

Baca Juga: Mieke Amalia Lagi Ngambek dengan Tora Sudiro, Ini Sebabnya

Menanggapi pertanyaan itu, Endang mengatakan kata idiot yang dilontarkan terdakwa merupakan satu rangkaian dalam pembuatan video tersebut.

"Kata idiot itu satu kesatuan dalam video yang dibuat. Saya juga sudah diberitahukan oleh jaksa untuk dianalisis secara komprehensif terkait video tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Aldwin juga menanyakan seputar keterangan ahli yang pernah dihadirkan dalam persidangan-persidangan serupa sebelumnya.

"Pernah, dan sudah saya jelaskan dalam keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ucapnya.

Saat sidang kali ini, Dhani mengenakan pakaian lengan panjang warna putih dengan memakai kopiah. Tidak tampak istrinya Mulan Jameela yang biasanya mendampingi Dhani setiap ada sidang.

Baca Juga: Geng 3 Serangkai Getol Serang Kampung Jengkol Tiap Akhir Pekan

Pengawalan ketat dari kepolisian juga tampak di dalam lingkungan PN Surabaya. Anggota kepolisian dari Polda Jatim berjajar memanjang untuk mengawal sidang di dalam ruang sidang.

Selama di dalam Rutan Klas I Surabaya pekan lalu, Dhani sempat dijenguk oleh beberapa artis dan juga penyanyi senior seperti Camelia Malik dan juga Hengki Tornando.

Kedatangannya untuk memberikan dukungan moral kepada musisi Ahmad Dhani selama menjalani proses persidangan.

Untuk kasus Ahmad Dhani sendiri bermula saat dia akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, ia diadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat pengadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat "Idiot" dan diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Load More