SuaraJatim.id - Seorang perempuan warga Kelurahan Jatimulyo Kota Malang Jawa Timur berinisial ECK (45) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Lantaran, terbukti menguras isi ATM milik korban berinisial RAS (45) warga Kecamatan Klojen Kota Malang Jawa Timur. Keduanya diketahui memiliki hubungan pertemanan.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, tersangka dan korban sama-sama kenal alias teman dekat dan pernah satu sekolah.
Namun, saat bersilaturahmi di rumah korban, 24 Januari 2019 silam, muncul niat jahat tersangka yang mengetahui kartu ATM milik korban terjatuh di bawah kursi.
Bukannya dikembalikan, tersangka justru mengambil kartu ATM Bank BRI itu diam-diam. Saat dicek, rupanya dibalik kartu itu tertera nomor pin yang sengaja dicatat oleh pemiliknya.
Tersangka lantas mencoba mengakses kartu tersebut di mesin ATM kawasan Tawangmangu, Kota Malang.
Nomor pin tersebut rupanya sesuai untuk mengakses tabungan korban, kemudian tersangka mengambil uang sebesar Rp 4,9 Juta.
"Tersangka ini mengambil uang secara bertahap di beberapa mesin ATM berbeda. Sampai totalnya Rp 17 juta," kata Komang dalam gelar perkara di Mapolres Malang Kota, Kamis (21/3/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi dibantu kamera pengintai alias CCTV di dalam ruang mesin ATM, tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin (18/3/2019).
Baca Juga: 5 Fakta Wijaya Saputra, Pebasket yang Curi Hati Gisella Anastasia
"Ada lima lokasi berdasarkan pantauan kamera CCTV. Namun oleh pelaku hanya disisakan Rp 4 Juta dan kartunya dibuang diselokan dekat rumah korban," sambung Komang.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhkan sehari-hari, melunasi utang dan membeli emas.
Barang bukti yang disita pelaku ialah uang senilai Rp 800 Ribu dan sepasang anting emas berbentuk Hello Kitty.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Kontributor : Aziz Ramadani
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau