Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 09 April 2019 | 13:13 WIB
Para tersangka yang ditangkap terkait kasus pemerkosaan siswi SMP. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Berawal dari perkenalannya di media sosial, Facebook, seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun digilir tujuh pemuda. Selain diperkosa secara bergantian setelah korban dicecoki minuman keras (miras), para pelaku turut merampas sepeda motor milik gaids belia tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Mojokerto Sholihin Fery mengatakan, awalnya korban yang berasal dari Gresik itu berkenalan dengan salah satu pelaku bernama Danu Asmara Aji (20).

Menurutnya, setelah berkenalan di dunia maya, Danu kemudian mengajak korban bertemu di di Taman Krian, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario tersebut diajak korban ke rumah temannya.

“Pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Sampai di sana, ada enam pemuda yang sudah menunggu dan korban dicekoki miras oleh pelaku. Dalam keadaan setengah sadar, korban disetubuhi tujuh pemuda secara bergilir,” kata Sholihin seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (9/4/2019).

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jelang Duel Liverpool vs Porto di Liga Champions

Usai pusai menggilir korban, Danu yang merupakan otak aksi tersebut berpura-pura akan mengantar korban pulang ke rumahnya pada Jumat (22/3/2019) sekira pukul 02.00 WIB. Sampai di Jalan Dusun Gembongan, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sudah ada tiga pelaku lain yakni Muhammad Alvian Baihaqi (19), Muhammad Riki Zakaria (23), dan Ismi Azzis Novanda (19).

“Di tengah jalan, pelaku Danu minta turun dengan alasan akan mampir ke rumah temannya. Saat korban akan pulang, saat sampai di jalan sepi Dusun Gembongan, korban dihadang oleh tiga pelaku dan menodong korban menggunakan pisau,” katanya.

Saat kendaraannya dirampas, para pelaku juga menganiaya korban hingga tak berdaya.

“Korban juga dipukul dan ditendang oleh pelaku Alvian. Saat korban tak berdaya, mereka membawa kabur sepeda motor korban. Korban melapor ke kami, kami proses terkait perampasan sepeda motornya karena persetubuhan terjadi di wilayah hukum Polres Sidoarjo,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus Danu di tempat nongkrongnya yakni di Perumtas 5, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo pada, Selasa (26/3/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Berbekal pengakuan Danu, petugas juga meringkus tiga pelaku lainnya.

Baca Juga: Gebrak-gebrak Podium, BPN: Prabowo Berapi-api dan Sangat Bersemangat

Ketiganya dibekuk polsi di tempat berbeda. Dari penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor milik korban, tiga motor tersangka, satu pisau daput dan sebuah telepon seluler.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Load More