Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 10 April 2019 | 14:05 WIB
Pekerja penyortiran dan pelipatan surat suara memasukan surat suara ke dalam kantong. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Jelang sepekan hari pencoblosan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto Jawa Timur masih kekurangan 13.876 lembar surat suara.

Kekurangan surat suara tersebut diketahui usai KPU Mojokerto melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara.

"Setelah dilakukan sortir dan pelipatan surat suara sebanyak lima kategori tersebut, ditemukan ada kekurangan surat suara,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhannafiq dilansir Berita Jatim - jaringan Suara.com pada Rabu (10/4/2019).

Yuhan mengemukakan kekurangan surat suara tersebut karena kondisi rusak atau kurang baik karena memang jumlahnya kurang.

Baca Juga: Bayi Dalam Kandungan Jasad Wanita Misterius di Taman Kota Ikut Meninggal

Ia merinci dari 13.876 lembar kekurangan surat suara tersebut, meliputi surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 2.433 lembar, kemudian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1.004 lembar, DPR RI 3.231 lembar, DPRD Provinsi 4.437 lembar dan DPRD Kabupaten Mojokerto untuk Dapil 1 sebanyak 1.566 lembar, Dapil 2 sebanyak 909 lembar, Dapil 4 sebanyak 161 lembar dan Dapil 5 sebanyak 135 lembar.

Yuhan mengemukakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya sudah menggelar Rapat Pleno KPU Kabupaten Mojokerto sekitar seminggu yang lalu.

"Kami sudah menggelar Rapat Pleno KPU Kabupaten Mojokerto satu minggu yang lalu, untuk mengajukan permohonan penambahan pengiriman atas kekurangan surat suara Pemilu 2019 sejumlah kekurangan di KPU Kabupaten Mojokerto tersebut ke KPU Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Load More