SuaraJatim.id - Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sedang menggali fakta baru terkait dugaan motif ekonomi di balik kasus pembunuhan terhadap Budi Hartanto, guru honorer sekaligus pengajar tari yang dimutilasi dan mayatnya dimasukkan ke dalam koper.
Fakta baru itu ditemukan ketika polisi memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan yang diambil Tim Psikologi Mabes Polri, uang sebesar Rp 30 juta milik korban raib saat Aris Sugianto dan Aziz Prakoso memutilasi Budi.
"Kesaksian baru yang kami dapat dari teman-teman korban (Budi Hartanto) di sanggar tari, saat melakukan pertemuan dengan Aris di warungnya, Budi membawa uang Rp30 juta. Uang itu sedianya diperuntukkan membeli kostum yang akan disewakan di sanggar tari," kata Kompol Nanang Wahyudi, Kassubag Psikologi Keamanan Bag Psikpol Biro Psikologi Polri, pada Suara.com, Kamis (25/4/2019).
Uang tersebut, tambah Nanang, adalah uang bersama atau kas sanggar tari CK Dance milik korban Budi Hartanto. "Uang itu uang bersama para personel sanggar tari," katanya.
Baca Juga: Heboh Video Artis Masturbasi, Hotman Paris : Itu Bukan Tangan Atlet
Sebelumnya, para tersangka Aris Sugianto dan Aziz Prakoso mengakui membunuh korban lantaran emosi dan membela diri. Tidak ada unsur berencana yang dilakukan mereka berdua.
"Dari kesaksian teman korban mengenai uang, berseberangan dengan pengakuan korban. Kalau memang pembunuhan itu tidak direncanakan. Kenapa mereka harus menghilangkan barang bukti seperti membakar dompet korban, mematikan HP korban, mengganti pelat motor korban, menghapus atau membersihkan bercak darah di lantai maupun tembok dan membakar semua barang korban," ungkapnya.
Selain itu, kesaksian yang disampaikan keluarga tersangka Aris, tersangka Aris sedang dalam kondisi terpuruk perekonomiannya. Usaha ternak ayam dan lele Aris bangkrut hingga memiliki hutang sampai kurang lebih Rp15 juta.
"Ini yang harus diselidiki penyidik. Gayung bersambut, tersangka Aris terbelit ekonomi hingga memiliki hutang banyak sedangkan korban memiliki uang banyak yang saat ini belum ditemukan," jelasnya.
Untuk diketahui, saat terjadi pembunuhan yang dilakukan Aris dan Aziz, barang-barang milik korban dikuasai tersangka termasuk uang, HP dan motor.
Baca Juga: Keok di Nonthaburi, CLS Knights Dipaksa Mainkan Laga Penentuan
Pengakuan tersangka Aris, hanya ada uang Rp 600 ribu di dompet korban yang kemudian dibagi dua bersama tersangka Aziz. Aris merupakan orang pertama yang menguasai uang korban.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Sambangi Polda Jatim Gus Halim Ditanya Mengenai Pelaporan Terhadap Lukman Edy
-
Mayat Debt Collector Dicor di Distro, Begini 45 Adegan Sadis 3 Pembunuh Anton di Palembang
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan