SuaraJatim.id - Politikus Partai Gerinda Ahmad Dhani akan dihadirkan sebagai terdakwa terkait sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019), hari ini.
Rencananya, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriono yakni beragedakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Ahmad Dhani. Sidang ini dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB telah disampaikan hakim Anton dalam sidang sebelumnya.
"Sidang ditunda pada Selasa 7 Mei 2019," kata Hakim Anton seperti dilansir Beritajatim.com.
Agenda pembacaan nota pembelaan itu rencananya disampaikan Ahmad Dhani menanggapi tuntutan satu tahun dan enam bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Baca Juga: Wiranto Buru Tokoh Penyebar Kebencian, Fahri: Jangan Panik Kehabisan Akal
Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.
Berita Terkait
-
Bagi THR ke Karyawan Ahmad Dhani, Adab El Rumi Tuai Perbincangan
-
Ikut Trend Joget Bagi THR, Maia Estianty Bantah The Penguin Dance dari Yahudi
-
Pilih Gabung AKSI, Anji Bantah Bela Ahmad Dhani: Dia Sudah Mapan dan Kaya
-
Beda Gaya Parenting Ariel NOAH dan Ahmad Dhani, Ada yang Keras Didik Adab
-
Momen Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Suap-suapan saat Lebaran Bikin Salfok
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket