SuaraJatim.id - Politikus Partai Gerinda Ahmad Dhani akan dihadirkan sebagai terdakwa terkait sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019), hari ini.
Rencananya, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriono yakni beragedakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Ahmad Dhani. Sidang ini dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB telah disampaikan hakim Anton dalam sidang sebelumnya.
"Sidang ditunda pada Selasa 7 Mei 2019," kata Hakim Anton seperti dilansir Beritajatim.com.
Agenda pembacaan nota pembelaan itu rencananya disampaikan Ahmad Dhani menanggapi tuntutan satu tahun dan enam bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.
JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.
Berita Terkait
-
Di Penjara, Sakit Gigi dan Asam Urat Ahmad Dhani Membaik Jelang Puasa
-
Ogah Jalani Puasa di Penjara, Ahmad Dhani Ingin Cepat Pulang
-
Ahmad Dhani Desak KPU Stop Hitung Suara Pilpres Hindari Tragedi Nasional
-
Dikabarkan Masuk Parlemen, Sandiaga Sebut Ahmad Dhani Pejuang Demokrasi
-
Ahmad Dhani Berpeluang Masuk Parlemen, KPU Tunggu Putusan MA
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU
-
Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang