Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 07 Mei 2019 | 08:58 WIB
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Politikus Partai Gerinda Ahmad Dhani akan dihadirkan sebagai terdakwa terkait sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5/2019), hari ini.

Rencananya, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriono yakni beragedakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Ahmad Dhani. Sidang ini dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB telah disampaikan hakim Anton dalam sidang sebelumnya.

"Sidang ditunda pada Selasa 7 Mei 2019," kata Hakim Anton seperti dilansir Beritajatim.com.

Agenda pembacaan nota pembelaan itu rencananya disampaikan Ahmad Dhani menanggapi tuntutan satu tahun dan enam bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Baca Juga: Wiranto Buru Tokoh Penyebar Kebencian, Fahri: Jangan Panik Kehabisan Akal

Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.

JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.

Load More