Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Mei 2019 | 14:17 WIB
La Lisa Hotel tempat penganiayaan yang dilakukan Pilot Lion Air. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kasus pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan Pilot Lion Air berinisial AG terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya berinisial R, kini diambil alih Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan pelaku akan dipanggil sebagai saksi pada Rabu (8/5/2019).

"Kasus pemukulan diambil alih Polda Jatim. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 3 Mei 2019, besok kita panggil yang bersangkutan," ujar Barung, Selasa (7/5/2019).

Barung menegaskan, Polda Jatim akan melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP yaitu ada empat kali pemukulan. Dirinya meyakinkan, dalam kasus ini Polda Jatim akan melakukan penangan kasus ini secara serius.

Baca Juga: Dianiaya Pilot Lion Air, Pegawai Hotel Surabaya Akhirnya Lapor Polisi

"Artinya besok akan kita panggil sebagai saksi dan kemungkinan akan jadi tersangka. Ditahan atau tidak ditahan, pasti ada kejutan," tegasnya.

Lebih lanjut, Barung mengatakan pengambilalihan kasus pemukulan oleh Polda Jatim, lantaran kasus ini tengah menjadi perhatian publik.

"Selain itu, kita tidak ingin adanya intervensi terlalu besar dan ini adalah penekanan daripada pimpinan. Kita harapkan setelah diambil alih ada peningkatan hukum, pungkasnya.

Sebelumnya, korban penganiayaan Pilot Lion Air yang terjadi di La Lisa Hotel Surabaya akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya, Jumat (3/5/2019) malam.

Pegawai La Lisa Hotel berinisial R tersebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, sekitar pukul 18.59 WIB dengan didampingi atasannya, General Manager (GM) La Lisa Hotel Rahmi D Paris dan empat orang lainnya.

Baca Juga: Dipukuli Pilot Lion Air, Pegawai La Lisa Hotel sampai Trauma

Informasi di lapangan, R dan rombongan itu melapor ke SPKT setelah melakukan visum dokter seperti yang disarankan kepolisian.

Kontributor : Achmad Ali

Load More