Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 27 Mei 2019 | 12:33 WIB
Api membakar Polsek Tambelangan yang dibakar massa, di Sampang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019). [Antara/Rusyidi Zain]

Keenamnya dijerat pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Luki.

Load More