Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 31 Mei 2019 | 20:04 WIB
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap perempuan muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu rumah karaoke, atas sangkaan menjajakan jasa layanan seks melalui aplikasi obrolan WhatsApp.

Kapolres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Adewira Negara Siregar mengatakan, menangkap perempuan muda berinisial KS (20) dengan sangkaan menjadi mucikari yang menjajakan layanan seks dari PSK anak buahnya.

"Kami tangkap KS (20) Selasa (28/5) lalu di salah satu hotel di Kota Blitar. Saat itu, dia sedang mengantar perempuan yang sudah dipesan oleh seorang pria," kata Adewira Negara Siregar, saat merilis kasus itu, Jumat (31/5/2019).

Polisi telah menetapkan KS sebagai tersangka kasus prostitusi dengan peran sebagai mucikari yang menyediakan perempuan-perempuan muda untuk para pria hidung belang.

Baca Juga: Tak Cuma Seungri, Bos Agensi Korea Ini Juga Terseret Kasus Prostitusi

Adewira mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, KS menawarkan perempuan muda ke pelanggan melalui aplikasi WA.

KS menyebar foto beberapa perempuan muda ke pelanggan lewat WA. Pelanggan tinggal memilih perempuan mana yang akan diajak kencan.

"Perempuan yang ditawarkan kebanyakan SPG (sales promotion girls). Mereka transaksi lewat WA. Setelah itu ketemu di hotel untuk tempat kencan. Sekaligus membayar uang kencannya," ujar Adewira.

KS menawarkan perempuan-perempuan muda dengan tarif Rp 1,2 juta untuk sekali kencan, belum termasuk biaya sewa hotel.

Adewira menduga, KS beralih pekerjaan dari pemandu lagu menjadi mucikari karena sejumlah tempat karaoke di Kota Blitar sudah ditutup.

Baca Juga: Sidang Prostitusi Online, Vanessa Angel Mendadak Berjilbab

"Mungkin dampak karaoke tutup, akhirnya pindah jadi mucikari," ujarnya.

Dari tarif sekali kencan Rp 1,2 juta itu, KS mendapat bagian Rp 300 ribu, sedangkan perempuan pekerja seks komersialnya mendapat bagian Rp 900 ribu.

Kontributor : Agus H

Load More