Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Juni 2019 | 19:56 WIB
Caleg Partai Nasdem Mahmud usai menjalani sidang kasus penipuan tanah. (Suara.com/Tofan)

SuaraJatim.id - Terdakwa Mahmud (54) sesekali tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/6/2019).

Mahmud yang juga calon anggota legislatif (Caleg) dari partai Nasdem terjerat kasus penipuan jual beli tanah setelah dilaporkan oleh PT. Bangun Sarana Baja (BSB) dengan pada awal April 2019 lalu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi berjalan cepat dengan menunda sidang hingga Kamis pekan depan pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi.

Caleg Partai Nasdem Mahmud saat menjalani sidang kasus penipuan tanah. (Suara.com/Tofan)

"Saya tunda sidang pada Kamis pekan depan," kata Hakim ketua Putu Gde singkat.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Penerima Uang Kerohiman PT KAI Rugi Rp 18 Juta

Sebelum menutup sidang yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila yurifa Prihasti itu, terdakwa dipersilakan hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Michael Harianto mengatakan masalah yang dihadapi kliennya sebenarnya masuk pada ranah perdata bukan pidana. Ada perjanjian dari PT BSB yang harusnya memberikan dana pada jual beli tanah tersebut.

Michael melanjutkan, total dana dalam jual beli itu Rp 80 miliar, sementara dana yang sudah dibayarkan Rp 15 miliar.

"Dana jual beli itu Rp 80 miliar, yang sudah dibayarkan Rp 15 miliar. Semua harus dibuka demi menegakkan hukum. Ini sebenarnya masuk ke perdata buka pidana," kata Michael.

Kemudian, Michael menambahkan, pihaknya mengajukan keberatan, dakwaan yang di ajukan kepada kliennya tidak lengkap.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Wisata Rohani ke Israel, Bos HMT Tour Dilaporkan Polisi

"Ya, kami mengajukan keberatan kepada majelis hakim dengan dakwaan pada klien kami," katanya.

Kontributor : Tofan Kumara

Load More