Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 05 Juli 2019 | 21:53 WIB
Ilustrasi celurit, senjata tradisional masyarakat Madura (Shutterstock).

“Motif penganiayaan itu, tersangka pelaku diduga cemburu terhadap korban,” ujar Widiarti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Load More