Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 23 Juli 2019 | 10:40 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto, Jawa Timur mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur yang telah menetapkan 15 daerah di Jawa Timur untuk mempersyaratkan tes urine bagi pasangan calon pengantin sebelum mengikat janji suci.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag Kota Mojokerto, Bambang Sunaryadi mengatakan, sebelumnya calon pengantin perempuan wajib suntik TT (Tetanus Toksoid) sama surat kesehatan untuk mendaftar ke KUA.

"Sementara calon mempelai pria juga harus membawa surat kesehatan," ujar Bambang seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (23/7/2019).

Nantinya persyaratan calon pengantin harus ditambahkan sama hasil tes urine sebagai surat keterangan bebas narkoba. Ini lebih praktis karena masih satu pintu untuk persyaratan mengajukan ke KUA.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Ungkap Nunung Positif 3 Zat Kimia Ini, Ketahui Bedanya!

Terkait tes urine, menurut Bambang, Kanwil Kemenag Jatim sudah menandatangani MoU dengan BNN Provinsi Jatim.

“Jika dilakukan di BNNK tidak dipungut biaya, tapi kalau selain di BNN nanti biayanya akan ditanggung sendiri. Nah, itu mungkin masing-masing daerah nanti punya kebijakan sendiri-sendiri. Jika memang pemda kuat untuk menanggung biaya, maka berarti bisa saja gratis semua karena kemungkinan nantinya bakal ada anggarannya," Bambang menjelaskan.

Kemudian, apabila calon pengantin ketahuan positif narkoba hal itu tidak membatalkan nikah. Tapi BNNK akan merekomendasi untuk direhabilitasi. Terkait hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNK Mojokerto karena belum tahu bentuk rehabilitasinya seperti apa.

“Minggu depan kita akan koordinasi dengan BNNK karena kita belum tahu sifat rehabilitasinya. Apakah mempengaruhi jadwal ketetapan nikah atau harus diundur. Kan rehabilitasi ini mungkin perlu waktu, apakah itu ditunggu sampai selesai atau nikahnya tetap jalan sesuai jadwal,” ujarnya.

Terkait teknis tersebut, pihaknya akan ke BNNK karena jika mengajukan ke KUA, keluarga mempelai perempuan sekaligus menyodorkan jadwal pernikahan. Setelah berkas kedua calon itu di KUA itu nanti ada jadwal rafak atau pemeriksaan berkas-berkas nikah sama pemeriksaan mempelai.

Baca Juga: Ternyata! Roro Fitria Palsukan Tes Urine saat Tertangkap Narkoba

“Ini yang akan disodorkan lewat berkas untuk dipastikan lagi. Kalau tidak lengkap berarti dianggap belum memenuhi persyaratan. Makanya, pengajuan permohonan itu disodorkan minimal 10 hari sebelum hari H. Sehingga kalau ada kekurangan berkas maupun persyaratan, itu dalam jangka 10 hari sudah bisa dilengkapi,” ujarnya.

Saat ini pihaknya juga masih sosialisasi melalui binwin (bimbingan perkawinan). Dalam waktu satu minggu hingga satu bulan sebelum jadwal pernikahan, calon pengantin akan dipanggil untuk ikut binwin. Karena untuk jangka panjangnya, calon pengantin yang belum memiliki sertifikat binwin belum bisa menikah.

“Kita juga siapkan bimbingan bagi yang remaja yang belum berencana menikah. Berapa pasang calon pasangan pengantin yang bakal mengawali tes urine? Datanya masih direkap di KUA, sambil menunggu bulan Juli ini karena laporan biasanya pada akhir bulan,” jelasnya.

Menurutnya, bulan Agustus akan banyak mendaftar karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Sebelumnya data perkawinan di Kota Mojokerto pada Januari ada 54 pasangan, Februari 56 pasangan, Maret 120 pasangan, April 66 pasangan, Mei 11 pasangan dan Juni 140 pasangan.

Load More