Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 30 Juli 2019 | 15:11 WIB
Robi Sudarsono, warga Kota Bekasi Jawa Barat dibekuk anggota Reskrim Polresta Kediri, Jawa Timur. Pria 52 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap 25 warga setempat. [Beritajatim.com]

Akibatnya, tersangka dijerat pasal 378 juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More