Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 31 Juli 2019 | 19:08 WIB
Jajaran Polres Sumenep saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media. [Suara.com/Mohammad Madani]

SuaraJatim.id - Polres Sumenep menangkap dua pelaku M dan N yang diduga menjadi otak pembunuhan Ibnu Hajar, warga Dusun Beringinan Desa Gapurana Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur. Keduanya diduga menyewa seseorang untuk melaksanakan niat membunuh Ibnu Hajar.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto mengemukakan berdasarkan keterangan keduanya, mereka menyewa pelaku K dengan bayaran Rp 15 juta untuk melakukan pembunuhan terhadap Ibnu Hajar.

"Jadi mereka berdua melakukan pertemuan untuk melakukan pembunuhan pada korban dengan cara menyewa orang lain,” ungkapnya pada Rabu (31/7/2019).

Pelaku berinisial M diketahui merupakan warga Desa Essang dan N warga Desa Cabbiya Kecamatan Talongo. Sementara satu pelaku lainnya, K saat ini bersatatus buron dan sudah masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Makan Kucing Hidup-hidup, Abah Grandong Diduga Belajar Ilmu Hitam

Sedangkan motif pembunuhan dipicu dugaan bahwa korban memiliki ilmu sihir atau santet yang disinyalir seorang pelaku, telah memakan korban salah satu keluarga pelaku.

Dikatakan Tego, dua tersangka tersebut diamankan pada malam hari saat menyaksikan kesenian tradisional di Kecamatan Talango. Dalam kasus tersebut M dan N berperan sebagai otak pelaku pembunuhan, sedangkan K yang masih buron itu sebagai ekskutor.

Kasus pembunuhan terhadap Ibnu Hajar tersebut sebenarnya terjadi setahun lalu. Menurut Tego, kasus yang terjadi pada April 2018 silan baru bisa terungkap dengan penangkapan pelaku yang dilakukan pada Juli 2019.

"Dua minggu yang lalu kami amankan, Satunya masih status buron," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto pada Rabu (31/7/2019).

Untuk diketahui, Ibnu Hajar dibunuh pada 20 April 2018 lalu. Saat itu, korban ditembak orang tak dikenal dari jarak dekat, sekitar 10 meter, pada pukul 18.45 WIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Empat Orang Sekeluarga Dibunuh Warga Desa, Dituduh Praktikkan Ilmu Hitam

Ketika kejadian, korban sedang mengendaraia motor Honda Beat bernomor polisi B 4906 TCJ warna putih bermaksud mengirim beras ke panti asuhan di Dusun Beringinan, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.

Akibat perbuatannya itu , dua pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub. Pasal 338 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.

"Kami terus melakukan pengembangan atas kasus ini, semoga dalam waktu dekat pelaku lain bisa terungkap," tegasnya.

Kontributor : Muhammad Madani

Load More