SuaraJatim.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang diduga pelaku pedofilia berinisial LD (38) ditangkap Anggota Polres Banyuwangi pada Rabu (28/8/2019).
LD diduga menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak laki-laki berusia 15 tahun yang tinggal di Kecamatan Kabat.
"Dugaan pelecehan ini, terjadi berulangkali kepada seseorang di bawah umur. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku berikut barang bukti," kata Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha kepada Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com.
Menurut Andi, pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2018, kala itu LD pertama kali bertemu dan berkenalan dengan korban.
Baca Juga: Interpol Ungkap Jaringan Pedofilia Online yang Libatkan Puluhan Anak
Setelah itu, LD mengajak korban ke rumah sewanya dan menyuguhkan tontonan video porno. Melihat korban mulai terangsang, pelaku mulai melancarkan aksi pelecehan tersebut.
"Setelah aksi pelecehan itu, kemudian korban diberikan uang seratus ribu (rupiah) sebagai imbalan," kata Andi.
Pihak keluarga korban kemudian mengetahui hal yang aneh terjadi pada sang anak. Kala itu sang anak mengeluh kesakitan pada bagian vitalnya. Akhirnya, keluarga korban melaporkannya ke polisi pada tanggal 11 Agustus 2019.
Pelaku sendiri diketahui pernah berkunjung kerumah dan bertemu keluarga korban. Sehingga saat korban menyebutkan nama, keluarga Jaka langsung mengetahui pelakunya.
Saat dikonfirmasi petugas, pelaku sendiri sudah mengakui. Andi mengemukakan, selama diminta keterangan, pelaku cukup kooperatif dengan pihak kepolisian. Kekinian, pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan Konjen Australia dan kuasa hukum pelaku yang juga selalu mendampingi dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Pedofilia Berkedok Guru Ngaji, Lebaran Lalu Kakak Mawar Ikut Dicabuli DS
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan penguatan mental dan masih dalam proses pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya," katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui Bule Australia tersebut bekerja sebagai manajer restoran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pedofil terhadap bocah 15 tahun asal Banyuwangi itu, Bule Australia tersebut dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Cara Pendidikan Seksual untuk Anak, Cegah Risiko Kejahatan Seks dan Penyakit Menular
-
"Grooming" Modus Baru Kasus Kejahatan Seksual Pada Anak, Orang Tua Wajib Hati-hati
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran