Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 01 September 2019 | 20:58 WIB
Tri Susanti. (Twitter)

SuaraJatim.id - Setelah batal hadir lantaran beralasan sakit, eks Caleg Partai Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi mengaku siap memenuhi pemanggilan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jawa Timur, Senin (2/9/2019) besok. 

Agenda pemeriksaan ini merupakan perdana bagi Tri terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu pengepungan terhadap asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. 

"Sudah sehat mas. Insyaallah besok pasti datang di Polda Jatim," ujar Sahid, kuasa hukum Susi pada Suara.com, Minggu (1/9/2019) malam.

Lebih lanjut Sahid menjelaskan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik besok pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Situasi Papua Terkini, Mencekam, Sampai Jokowi Bersuara

"Kemungkinan pagi kami akan datang sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Tri batal diperiksa Polda Jawa Timur sebagai tersangka karena beralasan sakit akibat kelelahan.

"Hari ini saya datang untuk memberitahukan bahwa klien saya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik," kata Sahid saat ditemui di Polda Jatim.

Selain pemberitahuan, lanjut Sahid, dia juga meminta penundaan jadwal pemeriksaan kliennya. Harapannya, pemeriksaan bisa dijadwalkan minggu depan.

"Kita juga minta penundaan jadwal pemeriksaan. Kita minta Senin atau Selasa pekan depan," kata dia. 

Baca Juga: Polisi Kirim Pasukan Elit ke Papua, Ratusan Brimob Sulbar Berangkat

Diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait pengepungan terhadap asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Selain Tri Susanti, polisi turut menetapkan warga bernama SA sebagai tersangka. 

Diketahui, Polda Jatim kembali tetapkan satu tersangka pengepungan Asrama Papua Jalan Kalasan, Surabaya. Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik Subdit Cyber Crime menemukan bukti kuat adanya rasis yang diucapkan tersangka.

Buntut dari kasus pengepungan yang dilakukan sejumlah ormas terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, polisi turut mencekal enam orang ke luar negeri. Meski dicekal,  keenam orang tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Kontributor : Achmad Ali

Load More