Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 17 September 2019 | 09:02 WIB
Fuad Amin Imron saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5). [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJatim.id - Sesuai informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga melalui pengumuman di rumah duka Jalan Letnan Mestu, Kampung Saksak, Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan, jenazah Fuad Amin Imron akan dimakamkan di pemakaman keluarga.

Lokasi pemakaman keluarga itu diketahui tak jauh dari pesarenan KH Syaikhona Kholil di Martajasah, Kabupaten Bangkalan.

"Jenazah KH. Fuad Amin akan dimakamkan sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (17/9/2019) besok (hari ini)," demikian pengumuman yang disampaikan melalui suara pengeras di rumah duka, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (16/9/2019) malam.

Tak hanya itu, dalam pengumuman itu disampaikan bahwa, bagi warga yang tidak ada ikatan keluarga diimbau untuk tidak berada di dalam rumah duka.

Baca Juga: Sebelum Wafat, Fuad Amin Titipkan Bupati Bangkalan ke Gubernur Khofifah

Mantan Bupati Terpidana Korupsi

Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).

Fuad Amin Imron, merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pencucian uang (TPPU), meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, Jawa Timur pada Senin (16/9/2019).

Mantan Bupati Bangkalan tersebut menghembuskan nafas terakhir pada usia 71 tahun. Amin juga merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Porong, Surabaya, Jawa Timur.

"Iya, pak Fuad Amin meninggal dunia di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya pada sekitar pukul 16.12 WIB," kata Kepala Lapas Klas I Surabaya, Tony Nainggolan, dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, Fuad Amin sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Namun, pihak leluarga meminta untuk dipindahkan ke Lapas Porong, Surabaya.

Baca Juga: Berstatus Napi Koruptor, Jejak Penyakit Fuad Amin Selama di Penjara

Fuad Amin sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus TPPU pada 2016 lalu. Majelis Hakim pun meminta eks Ketua DPRD Bangkalan itu mengembalikan uang ke negara dengan total mencapai Rp 250 miliar.

Menurut Tony, Fuad Amin memang sudah lama memang mengidap penyakit komplikasi.

"Sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter," ujar Tony.

Tony menyebut sebelum menghembuskan napas terakhir, Fuad Amin sempat dirawat selama tiga hari RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya.

Load More