Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 21 September 2019 | 11:00 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Rochim dijerat Pasal Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

Load More