SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi mengenai syarat dukungan bagi para bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020 pada 23 September 2020.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 antara Wali Kota Surabaya dan KPU Surabaya dilakukan, maka tahapan pilkada sudah bisa dilaksanakan.
"Adapun agenda terdekat sebelum 26 Oktober yakni KPU akan melakukan sosialisasi tentang penerimaan syarat dukungan calon perseorangan," katanya di Surabaya, Kamis (10/10/2019).
Sesuai Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 330/JK.03.1-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, disebutkan bahwa penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilu tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.
Sedangkan pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan diumumkan pada 25 November 2019 hingga 8 Desember 2019, sedangkan penelitian jumlah minimal dukungan dan selebaran dilakukan pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Penelitian administrasi berupa dokumen pendukung dengan dokumen identitas serta analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4 dilakukan pada 15 Maret hingga 11 April 2020.
Adapun penyampaian hasil penelitian administrasi dilakukan pada 12-13 April 2020, penyampaian syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke PPS pada 18-25 Mei 2020, penelitian faktual di tingkat kelurahan pada 19 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020, rekapitulasi di tingkat kecamatan 9-11 Juni 2020 dan rekapitulasi di tingkat kota pada 12-14 Juni 2020.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Muhammad Khalid mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).
Adapun dukungan cawali jalur perseorangan di Surabaya pada 2020 sekitar 6,5 persen dari DPT terakhir yang mencapai 2.131.756 pemilih.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Depok 2020, KPU dan Bawaslu Dapat Anggaran Rp 75 Miliar
"Kurang lebih dukungan KTP yang harus didapat sekitar 138.000," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian