SuaraJatim.id - Gara-gara isi di dalam celana dalamnya, wanita asal Rusia bernama Mariia Sablina terancam bakal dipidana di Indonesia. Barang yang disimpan di dalam celana dalam itu tak lain adalah narkoba jenis kokain.
Buntut dari kasus narkoba itu, wanita kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Wanita 31 tahun itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, 6 bulan atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,68 gram netto yang disembunyikan di celana dalam.
Tuntutan pidana itu disampaikan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar Rabu (30/10/2019). Mendengar tuntutan itu, Mariia pun langsung memohon pengajuan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika,SH di depan mejelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.
"Menuntut majelis hakim supaya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Golongan I hukan tanaman. Memohon agar menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Wahyudi seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Kasus kepemilikan kokain itu berawal ketika aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi ada WNA perempuan yang kerap melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya pada Senin (20/5/2019) pukul 21.10 WITA, polisi akhirnya meringkus Mariia di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa.
Polisi pun menemukan serbuk kokain saat melakukan penggeledahan badan. Narkoba itu disembunyikan Mariia di celana dalam.
Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu.
Baca Juga: Telan 246 Paket Kokain, Pria Jepang Tewas Dalam Pesawat
"Setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat bergadang. Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali," kata Jaksa Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya