SuaraJatim.id - Gara-gara isi di dalam celana dalamnya, wanita asal Rusia bernama Mariia Sablina terancam bakal dipidana di Indonesia. Barang yang disimpan di dalam celana dalam itu tak lain adalah narkoba jenis kokain.
Buntut dari kasus narkoba itu, wanita kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Wanita 31 tahun itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, 6 bulan atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,68 gram netto yang disembunyikan di celana dalam.
Tuntutan pidana itu disampaikan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar Rabu (30/10/2019). Mendengar tuntutan itu, Mariia pun langsung memohon pengajuan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika,SH di depan mejelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.
"Menuntut majelis hakim supaya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Golongan I hukan tanaman. Memohon agar menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Wahyudi seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Kasus kepemilikan kokain itu berawal ketika aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi ada WNA perempuan yang kerap melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya pada Senin (20/5/2019) pukul 21.10 WITA, polisi akhirnya meringkus Mariia di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa.
Polisi pun menemukan serbuk kokain saat melakukan penggeledahan badan. Narkoba itu disembunyikan Mariia di celana dalam.
Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu.
Baca Juga: Telan 246 Paket Kokain, Pria Jepang Tewas Dalam Pesawat
"Setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat bergadang. Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali," kata Jaksa Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
Terkini
-
DPRD Jatim Sentil Anggaran Gizi: Masih Banyak Ketimpangan
-
Cinta Bola, Cinta OPPO! Serunya OPPO Fan Zone di BRI Super League
-
Anti Tagihan Bengkak: Panduan Cerdas Memilih Mesin Cuci Hemat Listrik
-
BRI Perluas Layanan ke Taiwan, Disambut Antusias Ribuan Pekerja Migran Indonesia
-
Polri-Bulog Gelar Pasar Murah di Madiun, Distribusikan 6 Ton Beras