SuaraJatim.id - Gara-gara isi di dalam celana dalamnya, wanita asal Rusia bernama Mariia Sablina terancam bakal dipidana di Indonesia. Barang yang disimpan di dalam celana dalam itu tak lain adalah narkoba jenis kokain.
Buntut dari kasus narkoba itu, wanita kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Wanita 31 tahun itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, 6 bulan atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,68 gram netto yang disembunyikan di celana dalam.
Tuntutan pidana itu disampaikan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar Rabu (30/10/2019). Mendengar tuntutan itu, Mariia pun langsung memohon pengajuan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika,SH di depan mejelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.
"Menuntut majelis hakim supaya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Golongan I hukan tanaman. Memohon agar menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Wahyudi seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Kasus kepemilikan kokain itu berawal ketika aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi ada WNA perempuan yang kerap melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya pada Senin (20/5/2019) pukul 21.10 WITA, polisi akhirnya meringkus Mariia di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa.
Polisi pun menemukan serbuk kokain saat melakukan penggeledahan badan. Narkoba itu disembunyikan Mariia di celana dalam.
Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu.
Baca Juga: Telan 246 Paket Kokain, Pria Jepang Tewas Dalam Pesawat
"Setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat bergadang. Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali," kata Jaksa Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Kesaktian Sang Singa Buntet: 9 Kisah Menggetarkan dari Kiai Abbas di Perang Surabaya
-
Senin Semangat, 5 Link DANA Kaget Untuk Mood yang Baik Ada Saldo Rp 335 Ribu
-
Pimpin Apel Kehormatan Hari Pahlawan 2025, Gubernur Khofifah Ajak Lanjutkan Pengabdian
-
Pemprov Jatim Raih Nusantaraya Award 2025, Khofifah: Jatim Eksportir Produk Ekotif Terbesar Nasional
-
Khofifah Jadi Dewan Pembina Kehormatan Mas TRIP Jatim, Ajak Pemuda Bangun Semangat Perjuangan