SuaraJatim.id - Gara-gara isi di dalam celana dalamnya, wanita asal Rusia bernama Mariia Sablina terancam bakal dipidana di Indonesia. Barang yang disimpan di dalam celana dalam itu tak lain adalah narkoba jenis kokain.
Buntut dari kasus narkoba itu, wanita kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Wanita 31 tahun itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, 6 bulan atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,68 gram netto yang disembunyikan di celana dalam.
Tuntutan pidana itu disampaikan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar Rabu (30/10/2019). Mendengar tuntutan itu, Mariia pun langsung memohon pengajuan pembelaan secara tertulis melalui kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika,SH di depan mejelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai perbuatan terdakwa sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2009.
"Menuntut majelis hakim supaya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Golongan I hukan tanaman. Memohon agar menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Wahyudi seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Kasus kepemilikan kokain itu berawal ketika aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi ada WNA perempuan yang kerap melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya pada Senin (20/5/2019) pukul 21.10 WITA, polisi akhirnya meringkus Mariia di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa.
Polisi pun menemukan serbuk kokain saat melakukan penggeledahan badan. Narkoba itu disembunyikan Mariia di celana dalam.
Dari hasil pemeriksaan awal, terdakwa tidak terindikasi sebagai pengedar namun hanya sebagai pecandu.
Baca Juga: Telan 246 Paket Kokain, Pria Jepang Tewas Dalam Pesawat
"Setelah mengunakan kokain terdakwa merasa lebih tenang, bertenaga dan kuat bergadang. Dalam seminggu terdakwa bisa mengunakan kokain sebanyak 5 sampai 6 kali," kata Jaksa Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Inovasi BRI: Pengguna GoPay Kini Bisa Cairkan Saldo Tanpa Kartu
-
Geopolitik Global Tekan Pasar Energi, BRI Perketat Manajemen Risiko
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III
-
Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat
-
BRI dan UMKM Lokal: Inilah Kisah Ayam Panggang Bu Setu di Magetan yang Berjaya Lebih Dari 30 Tahun