Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 04 November 2019 | 19:24 WIB
Reju (63) pelaku pencurian sapi digelandang di Mapolres Lamongan, Senin (4/11/2019). [Suara.com/Tofan Kumara]

Dalam waktu tiga minggu, sembilan ekor sapi berhasil dicuri para pelaku yang kemudian di jual di Pasar Sapi Jombang dan Pasar Sapi Kerek Tuban, dari hasil jual itu perorang mendapatan enam juta.

"Pencurian dilakukan pada dini hari hingga waktu yang ditentukan untuk melakukan aksi. Mereka dengan mudah mengambil maksimal tiga ekor sapi dari kandang yang tidak ada penjaga pemiliknya. Sapi langsung dijual, uang hasilnya dibagi perorang mendapat enam juta," ujarnya.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan itu, Reju dijerat pasal 363 ayat 1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kontributor : Tofan Kumara

Baca Juga: Pria 68 Tahun Perkosa Sapi, Mesem saat Ditanya Sambil Bilang Begini

Load More