Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 12 November 2019 | 17:11 WIB
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Agus Prasetyo, lelaki berusia 46 tahun warga asal Griya Jetis Permai blok 5/38 Mojokerto, Jawa Timur, diringkus polisi.

Agus terbukti mencuri ponsel di mushola di Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Terungkapnya kasus pencurian ini bermula saat tersangka mengambil laundry di rumah Dina (19) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom. Selanjutnya, tersangka diajak masuk ke rumah oleh nenek korban.

Kemudian tersangka duduk-duduk, melihat ada ponsel di dalam musala. Tanpa berpikir panjang, tersangka mengambil ponsel tersebut lalu dimasukkan ke dalam celana.

Baca Juga: Diciduk Waria, Maling HP Nangis Ketakutan

Sewaktu meninggalkan musala, tersangka berpamitan tergesa-gesa. Korban tidak merasa curiga. Tapi saat masuk ke musala, korban kaget ponselnya sudah raib.

Mengetahui ponselnya dicuri, korban berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan langsung bergerombol dan bersamaan dengan itu mengamankan tersangka lalu diserahkan ke polisi.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu membenarkan adanya kasus pencurian ponsel.

“Setelah menjalani pemeriksaan motif tersangka ingin memiliki ponsel agar bisa digunakan berkomunikasi dengan keluarganya,” ujarnya seperti diwartakan Beritajatim.com, Selasa (12/11/2019).

Atas perbuatannya itu, lanjut Daniel, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KHUP ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Wajahnya Seperti Perempuan Baik-baik, Ternyata Maling HP

“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita barang bukti satu buah ponsel milik korban,” imbuhnya.

Load More