SuaraJatim.id - Sepasang suami istri ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram. Keduanya yakni DF (42) dan sang istri NDH (38).
Kaurbinops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Sherly Mayasari mengatakan pasautri tersebut ditangkap saat berada sebuah minimarket yang ada di Bali.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan pengejaran sampai ke Bali dan langsung mengamankan kedua pelaku di Indomaret Badung Bali. Namun masih belum menemukan bukti sabu yang akan mereka edarkan," ujar Sherly saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Tak berhenti disitu, petugas menginterogasi NDH dan akhirnya mengakuinya jika akan mengedarkan narkoba. Dari pengakuan itu NDH menyebut telah menyembunyikan sabu seberat 790, 23 gram di delapan bungkus plastik di rumah kontrakan mereka berdua di Sidoarjo.
Baca Juga: Bikin Sabu-sabu di Laboratorium Kampus, 2 Dosen Kimia Diciduk Polisi
"Pada 16 November, kami mendatangi rumah kontrakan yang ada di Sidoarjo dan menemukan 8 bungkus sabu seberat 790,23 gram, serta satu bandel klip biru," kata dia.
Sementara itu, dari pengakuan NDH yang merupakan residivis kasus aborsi di tahun 2011 ini mengatakan jika mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil dengan julukan Pak Lek. Pak Lek adalah seorang narapidana di Lapas Madiun.
"Saya dapat dari Pak Lek, ditelepon disuruh ambil di sana. Saya ditemani suami menginap di Hotel kemudian ada suruhannya Pak Lek yang mengirim sabu 3 kiloan," ucapnya.
Sabu yang ia ambil dari Pak Lek ini akan dijual sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dari hasil itu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk liburan ke Bali.
"Uang dari hasil kami jual sabu untuk liburan sama keluarga," imbuhnya.
Baca Juga: BNN Musnahkan 72 Kg Sabu
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Subs. pasal 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor: Arry Saputra
Berita Terkait
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
-
Waspada! Pengedar Kini Pakai Kemasan Susu UHT buat Simpan Sabu-sabu
-
Andrew Andika Dinyatakan Positif Sabu Setelah Tes Kesehatan di Polres Jakbar
-
5 Anggota Polres Barelang Ikut Dicokok Terkait Kasus Kompol SN dkk Diduga Tilap Barbuk 1 Kg Sabu, Gimana Nasibnya?
-
Diduga Hilangkan 1 Kg Barbuk Sabu-sabu, Kompolnas Pelototi Langsung Kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang dkk
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
Hujan Ekstrem di Surabaya: Mobil Terseret Hingga Masuk Sungai
-
4 Surat Pendek yang Bisa Diamalkan Usai Sholat Fardu
-
Tim Lukman-Fauzan Lapor Bawaslu Bangkalan: Saksi Diintimidasi, Diduga Suara di 7 Desa Bergeser
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?
-
Terungkap! Rahasia di Balik Pembunuhan Sadis yang Menggemparkan Gresik