Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 29 November 2019 | 12:51 WIB
ST (19), pria asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi. Dia diamankan sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro terkait kasus pembunuhan yang diketahui pada Senin (25/11/2019) lalu. [Beritajatim]

“Hasil autopsi bahwa kematian korban mengalami gagal nafas akibat patah tulang pada krikotiroid akibat jeratan tali tampar,” ujar Kapolres.

Sementara di hadapan petugas, tersangka berinisial ST mengaku kesal karena dimintakan uang terus menerus oleh korban.

Selain itu, juga diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban. Karena tidak mau bertanggung jawab sehingga tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Sakit Raja Singa, Rahmad Bunuh Pacar karena Ditolak Bercinta

Load More