SuaraJatim.id - Misteri pembunuhan perempuan hamil berinisial AI yang mayatnya ditemukan hanya memakai kaus dan celana dalam merah di waduk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya terkuak.
Perempuan berusia 20 tahun tersebut dibunuh oleh pasangannya berinisial ST, yang baru berumur 19 tahun.
Lelaki asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro itu telah dibekuk aparat kepolisian.
ST ditangkap sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro terkait kasus pembunuhan yang diketahui pada Senin (25/11/2019) lalu.
Baca Juga: Sakit Raja Singa, Rahmad Bunuh Pacar karena Ditolak Bercinta
Korban perempuan berinisial AI (20) Warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di jaringan irigasi waduk di desa setempat.
AI ditemukan tergeletak dengan luka di bagian muka serta terdapat jeratan tali tampar di leher.
Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar M Budi Hendrawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (24/11). Sehari setelahnya, mayat korban ditemukan warga.
“Motif pembunuhan ini karena masalah percintaan,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, seperti diwartakan Beritajatim.com, Jumat (29/11/2019).
Tersangka menghabisi nyawa korban yang tak lain kekasihnya sendiri dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali tampar.
Baca Juga: Cemburu Berat, Pria Ini Hampir Sewa Hitman untuk Bunuh Pacar Mantan
Hal itu dilakukan karena tersangka mengaku kesal kerap dimintakan uang dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Korban seorang janda anak satu itu dalam kondisi hamil 24 minggu.
“Hasil autopsi bahwa kematian korban mengalami gagal nafas akibat patah tulang pada krikotiroid akibat jeratan tali tampar,” ujar Kapolres.
Sementara di hadapan petugas, tersangka berinisial ST mengaku kesal karena dimintakan uang terus menerus oleh korban.
Selain itu, juga diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban. Karena tidak mau bertanggung jawab sehingga tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Viral Tinggal di 'Gubuk' Reot, Striker Timnas Indonesia Fadly Alberto Akhirnya Dikasih Rumah
-
Viral Rumah Reyot Pemain Timnas Indonesia Faldy Alberto di Bojonegoro Terancam Dibongkar
-
Persebaya Bungkam Persibo Bojonegoro 2-0 di Stadion Gelora Bung Tomo, Pemain Anyar Cetak Gol
-
Meningkatnya Angka Perceraian di Bojonegoro akibat Judi Online
-
Viral! Diduga Tak Kuat Menahan Lapar Saat Antre di Kedai Mie, Wanita di Bojonegoro Pingsan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung