Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 29 November 2019 | 12:51 WIB
ST (19), pria asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi. Dia diamankan sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro terkait kasus pembunuhan yang diketahui pada Senin (25/11/2019) lalu. [Beritajatim]

SuaraJatim.id - Misteri pembunuhan perempuan hamil berinisial AI yang mayatnya ditemukan hanya memakai kaus dan celana dalam merah di waduk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya terkuak.

Perempuan berusia 20 tahun tersebut dibunuh oleh pasangannya berinisial ST, yang baru berumur 19 tahun.

Lelaki asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro itu telah dibekuk aparat kepolisian.

ST ditangkap sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro terkait kasus pembunuhan yang diketahui pada Senin (25/11/2019) lalu.

Baca Juga: Sakit Raja Singa, Rahmad Bunuh Pacar karena Ditolak Bercinta

Korban perempuan berinisial AI (20) Warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di jaringan irigasi waduk di desa setempat.

AI ditemukan tergeletak dengan luka di bagian muka serta terdapat jeratan tali tampar di leher.

Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar M Budi Hendrawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (24/11). Sehari setelahnya, mayat korban ditemukan warga.

 “Motif pembunuhan ini karena masalah percintaan,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, seperti diwartakan Beritajatim.com, Jumat (29/11/2019).

Tersangka menghabisi nyawa korban yang tak lain kekasihnya sendiri dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali tampar.

Baca Juga: Cemburu Berat, Pria Ini Hampir Sewa Hitman untuk Bunuh Pacar Mantan

Hal itu dilakukan karena tersangka mengaku kesal kerap dimintakan uang dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Korban seorang janda anak satu itu dalam kondisi hamil 24 minggu.

“Hasil autopsi bahwa kematian korban mengalami gagal nafas akibat patah tulang pada krikotiroid akibat jeratan tali tampar,” ujar Kapolres.

Sementara di hadapan petugas, tersangka berinisial ST mengaku kesal karena dimintakan uang terus menerus oleh korban.

Selain itu, juga diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban. Karena tidak mau bertanggung jawab sehingga tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Load More