Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 02 Desember 2019 | 15:05 WIB
Kaploresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin. [Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Pelaku yang onani di dalam gerai ATM yang videonya sempat viral di media sosial, akhirnya tertangkap oleh Polresta Banyuwangi.

Pelaku berinisial HDK (28) merupakan warga Kecamatan Tegaldlimo, dan kekinian mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Sementara ini, motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi," kata Kapolresta Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin, seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Senin (2/12/2019).

Arman menceritakan, kejadian ini bermula pada tanggal 16 November lalu saat ada seorang saksi melihat aksi tersebut.

Baca Juga: Polisi Kelimpungan Cari Lelaki Bugil yang Onani di Bilik ATM, Ini Alasannya

Sekitar pukul 23.00 WIB, ada seorang pria mengenakan celana pendek berbaju garis kombinasi warna putih biru masuk kedalam bilik ATM. Kemudian, di dalam bilik tersebutlah pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Pada saat yang bersamaan, ada empat sekawanan yang berada di dekat ATM, masing-masing berboncengan menggunakan dua motor. Setelah berbincang, dua lainnya terlihat meninggalkan tempat kejadian.

Selang beberapa saat, salah satu rekannya turun dari motor dan mendekati bilik ATM. Di situlah, secara bergantian proses perekaman video tak senonoh dilakukan dari luar bilik ATM.

"Ada sejumlah barang bukti yang berhasil dikantongi. Ada bukti video dari CCTV, serta sejumlah pakaian pelaku," katanya.

Kemudian pada tanggal 23 November, video tak senonoh tersebut tersebar dan menjadi banyak perbincangan khalayak ramai di media sosial.

Baca Juga: Viral Lelaki Onani di Bilik ATM, Polisi Temui Jejak Pelaku di Lokasi Lain

Video berdurasi 30 detik tersebut menjadi viral di sejumlah media sosial, seperti di Facebook maupun melalui siaran grup WhatsApp.

Berdasarkan pantauan Suaraindonesia.co.id, pelaku tampak seperti orang tidak normal. Pandangannya kosong mirip orang linglung.

Mengenai hal tersebut, Arman mengaku akan menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

"Apakah ini penyimpangan perilaku seksual ataukah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kami dalami," katanya.

Atas kelakuannya tersebut, pelaku terancam Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI  No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 jo ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.

Lebih jauh Arman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu penyebar atau yang mengunggah video tersebut. Sebab, hal tersebut masuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE.

Load More