SuaraJatim.id - Setelah disahkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pimpinan Dewan Perwakilan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Surabaya mengusulkan adanya raperda sebagai turunan atura tersebut di Kota Pahlawan.
Usulan Raperda Pesantren tersebut disampaikan Ketua DPC PPP Kota Surabaya Buchori Imron pada Selasa (31/12/2019).
"Terserah, apakah nantinya Raperda Pesantren itu diusulkan oleh DPRD atau pun pemkot," katanya seperti dilansir Antara.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya ini berharap raperda tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020.
Baca Juga: Paripurna DPR Setujui RUU Pesantren
Buchori menyampaikan hal itu, setelah DPC PPP Surabaya menggelar diskusi publik dan pendidikan politik dengan tema Sosialisasi UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 pada Minggu (29/12/2019) lalu. Hadir sebagai salah satu narasumber Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari PPP Achmad Baidowi.
"Kegiatan diskusi kemarin diikuti belasan pesantren di Surabaya. Mereka sangat mendukung adanya Perda Pesantren di Surabaya," kata politikus PPP ini.
Menurutnya, ada ratusan pesantren di Kota Surabaya yang tentunya perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Buchori mengatakan raperda tersebut akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainnya.
Selama ini, lanjut dia, ijazah dari pondok pesantren seolah-olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. Padahal dengan dikeluarkannya undang-undang terbaru tentang pesantren, maka ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal lainnya.
Baca Juga: Komisi VIII Tegaskan RUU Pesantren Akan Perkuat Peranan Pesantren
"Lulusan pesantren juga bisa melamar menjadi CPNS," ujarnya lagi.
Menurutnya, dengan adanya perda ini, nantinya pondok pesantren juga tidak perlu lagi mengirimkan anak didiknya untuk ikut ujian di sekolah-sekolah swasta seperti yang dilakukan selama ini. Begitu juga dari sisi penganggaran dan kebijakan anggaran.
Achmad Baidowi sebelumnya menggelar sosialisasi UU Pesantren di Yayasan Al-Barokah Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (26/12/2019).
Baidowi menjelaskan bahwa UU Pesantren memberikan perlakuan yang sama antara pendidikan umum dengan pendidikan pesantren. "Dari aspek pendanaan, pesantren juga dapat mengakses dana abadi pendidikan," kata Awiek, sapaan akrab Baidowi.
Selain itu, lanjut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, status lulusan pesantren juga diakui negara. Ijazah atau pun syahadah yang diterbitkan pesantren menjadi legal. Lulusan pesantren cukup memiliki kualifikasi keilmuan agama yang disahkan oleh majelis kiai, tanpa harus mengikuti pendidikan umum untuk sekadar mendapatkan ijazah.
"Kalau dulu santri harus masuk sekolah formal agar bisa memiliki ijazah, sekarang tidak perlu lagi karena ijazah pesantren juga diakui negara," kata Wakil Sekjen DPP PPP ini pula.
Berita Terkait
-
Dapat Kesetaraan Lembaga Pendidikan, Kemenag Yakin UU Pesantren Bawa Perubahan Bagi Santri
-
Jadi Kota Pertama di Indonesia yang Raih Predikat Teratas, Surabaya Raih SAKIP "AA"
-
CEK FAKTA: Beredar Video Polisi Jawa Barat Marah terkait Rekontruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Benarkah?
-
Andalkan APBD Rp 10,9 T Kota Surabaya Siapkan Pembangunan Autonomous Rapid Transit
-
Kekayaan Ahmad Dhani, Musisi Kontroversial Masuk Bursa Calon Wali Kota Surabaya
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkot Surabaya Turun Tangan Dampingi Siswa SMAK Gloria yang Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh