Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 31 Desember 2019 | 21:57 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, Jawa Timur bernama Mansyur diduga menganiaya seorang anggota musik Ul Daul Bringin Korong, Muhammad Jauhari alias Inung.

Dikutip Suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Selasa (31/12/2019), Mansyur memukul bagian wajah korban dengan menggunakan sandal.

"Kejadiannya itu terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2019  pada pukul 21.30 WIB," kata Alfin, saksi mata, Selasa (31/12/2019).

Menurutnya, aksi pemukulan terhadap anggota musik Ul Daul tersebut di lokasi latihan, tepatnya di Dusun Asambatur, Desa Padelegen, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Aniaya Lelaki Stroke sambil Direkam, Tenyata Pelakunya Istri Kedua

Dia menceritakan, insiden itu berawal ketika Mansyur yang mengendarai mobil melindas botol yang terpental mengenai badan Inung. Setelah itu, Inung sempat memberitahukan kepada Mansyur.

Merasa tak terima teguran itu, Mansyur kemudian turun dari mobil dan langsung menampar wajah Inung dengan sandal yang dikenakan.

"Keluar dari mobilnya dan memukul dengan sandalnya tepat ke muka Jauhari (Inung)," katanya.

Sejauh ini, kasus pemukulan tersebut sudah ditangani kepolisian setempat. Namun, Inung dan dua temannya, yakni Misturi dan Ainur Rahman yang melerai insiden pemukulan itu malah ditahan di Polres Pamekasan.

Sementara, pelaku pemukulan Mansyur masih berkeliaran di luar. 

Baca Juga: Demi Selingkuhan, Pria Ini Tega Aniaya Istri dan Bawa Kabur Sepeda Motor

Terpisah, Kanit 2 Reskrim Pamekasan, Wahyu mengatakan, proses pemukulan sedang tahap sidik sedang persiapan tahapan selanjutnya. Dalam kasus ini, polisi masih menggali keterangan sejumlah saksi.  

"Proses sidik, persiapan tahap 1," ucapnya saat dihubungi melalui via WhatsApp.

Load More