Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 07 Januari 2020 | 18:07 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Jaka Prasetya (50), warga Desa Parelor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri harus meringkuk di penjara karena telah memperkosa seorang gadis yang mengidap keterbelakangan mental.

Dari pengungkapan kasus ini, modus Jaka menggauli korban setelah dibujuk dengan uang seribu rupiah.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, menyampaikan, lelaki paruh baya itu terpincut dengan kemolekan tubuh korban berinisial SH (25). Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan adik korban.

"Tersangka memperkosa korban karena tergiur oleh kemolekan tubuhnya,” kata Lukman seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Astaga! Dokter Kandungan Perkosa Anak Gadis di Ruang Praktik

Hasrat berahi pelaku memuncak, setelah bercerai dengan istrinya empat tahun lalu. Tersangka tidak lagi pernah berhubungan badan.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang sehari hari sebagai petani itu terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Kediri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 subsider Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More