Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 Januari 2020 | 15:00 WIB
Terdakwa Oscar Anangga Sugiarto saat menjalani sidang dalam kasus penistaan agama di PN Surabaya. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Buntut ulahnya menyebarkan dua foto editan yang isinya kaki menginjak Alquran, seorang pemuda bernama Oscar Anangga Sugiarto telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu kemarin.

Oscar dijerat pasal penistaan agama karena menyebarkan foto editan kaki menginjak Alquran lewat akun Facebook Merlin Chann. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan kekasih terdakwa bernama Anita Gunawan. 

“Ada postingan di Facebook dari akun Merlin, dua foto dijadikan satu, di satu sisi ada foto saya, sisi satunya foto kaki menginjakan Alquran,” kata Anita seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga: Bikin Geger Warganet, Viral Lelaki Asal Garut Injak Alquran

Anita Gunawan mengetahui bahwa pemilik akun tersebut adalah terdakwa, setelah dirinya diberitahu oleh pihak kepolisian. Selain itu, Anita pun mengakui bahwa Oscar adalah mantan pacar sejak Maret 2016.

“Adanya postingan itu saya sangat dirugikan, soalnya di postingan itu ada foto saya disandingkan dengan foto kaki menginjakan Alquran dan juga ada alamat rumah saya,” katanya.

Terkait keterangan yang disampaikan bekas pacarnya,  Oscar akhirnya mengakui, postingan foto di akun Merlinn Chann adalah hasil editan pada pertengahan 2018 dan awal Januari 2019. 

Dia pun mengaku motifnya menyebarakan foto editan itu karena sakit hati kepada Anita. 

“Benar, akun itu milik saya. Itu saya lakukan karena sakit hati pribadi, tujuanya supaya saksi Anita (mantan pacar) malu,” jawabnya.

Baca Juga: FPI Balas Ucapan Mahfud MD: Penodaan Agama tuh, Bawa-bawa Malaikat

Oscar pun mengakui bahwa akun Merlinn Chan yang digunakan untuk memposting foto penistaan agama itu adalah akun palsunya.

"Tujuanya agar orang lain tidak tahu. Dan foto kaki itu saya ambil dari akun facebook milik orang lain," katanya.

Dalam kasus ini, Oscar terancam hukuman pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More