SuaraJatim.id - Gadis belia di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana asusila. Korban, sebut saja Ina (16), warga Kecamatan Wagir, dipaksa bersetubuh oleh tiga remaja setelah lebih dulu dipaksa minum minuman keras.
Dua dari tiga tersangka di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka adalah MD (17), warga Desa Girimoyo dan GG, (17), warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Keduanya saat ini berstatus pelajar sekolah. Sedang satu tersangka lagi yakni AFT (19), warga Desa Tawangargo, Karangploso.
“Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing. Ketiganya mengakui memang menyetubuhi korban,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Meluruskan Perspektif, Ini 5 Mitos Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Perbuatan ketiga remaja ini dilakukan pada 19 Oktober 2019 lalu. Kejadiannya sekitar pukul 18.00, di rumah tersangka AFT di Desa Tawangargo, Karangploso.
Kronologisnya, korban dengan tersangka MD, berkenalan lewat Facebook. Setelah saling kenal, MD kemudian mengajak korban janjian ketemu.
Alasannya akan diajak untuk jalan-jalan. Janjian pun disetujui pada 19 Oktober. Mereka bertemu di jalan. Setelah itu, dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak ke rumah AFT.
Di rumah tersebut, ternyata sudah menunggu dua temannya. Selanjutnya, korban dipaksa untuk minum-minuman keras. Meski sempat menolak, namun ketiga tersangka terus memaksa korban.
Begitu kondisi korban teler, MD menarik korban ke dalam kamar. Korban sempat berontak, namun terus dipaksa hingga akhirnya disetubuhi. Perbuatan amoral ketiga pelaku pada korban akhirnya dilakukan secara bergiliran.
Baca Juga: Tentang 3 Terabyte Video Pemerkosaan yang Akhiri Kejahatan Reynhard Sinaga
Puas melampiaskan nafsunya, korban diantarkan pulang tetapi hanya sampai jalan kampung. Korban yang ketakutan karena bau alkohol serta pulang kemalaman, akhirnya menginap di rumah tetangganya. Baru esok paginya pulang ke rumah.
Ketika pulang inilah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima perbuatan para pelaku, orangtua korban lalu melaporkan ke Polres Malang.
“Mereka kami jerat dengan pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Yulistiana.
Berita Terkait
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Simpan Sobekan Buku Harian Anaknya, Ayah Dokter Korban Pemerkosaan di India Ungkap Kekecewaan
-
Ditemukan 150ml Sperma di Tubuh Korban, Siapa Saja Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter di India?
-
Tragedi Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter di India, Ayah Temukan Putrinya Tanpa Busana Hanya Terbungkus Sprei
-
1,9 Juta Petani dan Penyuluh Ikuti Pelatihan Ketahanan Pangan Kementan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
PDIP Jatim Klaim Kemenangan di 21 Pilkada, Ini Daftarnya
-
Hujan Ekstrem di Surabaya: Mobil Terseret Hingga Masuk Sungai
-
4 Surat Pendek yang Bisa Diamalkan Usai Sholat Fardu
-
Tim Lukman-Fauzan Lapor Bawaslu Bangkalan: Saksi Diintimidasi, Diduga Suara di 7 Desa Bergeser
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?