SuaraJatim.id - Seorang Polisi Wanita berinisial VS (40) yang mengendarai mobil diudak-udak massa lantaran dianggap menjadi pelaku tabrak lari di Gladak Kembar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Warga menyangka si Polwan berusaha kabur, sehingga dilakukan penghentian paksa oleh sejumlah massa. Peristiwa itu terekam dan menjadi viral setelah diunggah ke media sosial.
Terkait rekaman video itiu, Kasatlantas Polres Jember, Edwin Nathanael menyampaikan Polwan itu tidak bermaksud melarikan diri.
"Mau cari tempat berhenti, tapi karena tengah jalan kemudian diteriaki tukang ojek tabrak lari dan langsung orang-orang buka pintu mobil," kata Edwin seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri
Dia mengurai kronologis kejadiannya, yakni mobil Suzuki Ertiga nopol B-1790-KZR yang dikendarai VS menabrak motor Honda Beat nopol P-6851-GH yang dikendarai AW (21) saat sedang membonceng rekannya, NK (18).
Tabrakan itu terjadi ketika pengendara motor berhenti dan menepi untuk memakai jas hujan. Nahas, VS yang dari arah belakang menabrak pengendara motor kendati berupaya membanting setir ke kanan.
"Saat mendahului kurang cukup ke kanan, sehingga dengan jarak yang dekat dan cepat terjadilah benturan antara keduanya," kata Edwin.
Akibat tabrakan tersebut, NK yang duduk di bagian belakang motor mengalami luka lebam tangan kiri dan kakinya. Sontak, warga yang melihat insiden tabrakan berusaha meminta pertanggungjawaban mengejar polwan tersebut.
Warga berhasil menghentikan laju mobil yang dikendarai VS tepat di depan Gedung DPRD, yakni Jalan Bengawan Solo, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi tabrakan.
Baca Juga: Polisi jadi Korban Tabrak Lari, Tewas Adu Banteng di Jalanan
Edwin menegaskan, pihak kepolisian tetap memproses kasus kecelakaan yang melibatka Polwan tersebut. Bahkan, VS bertanggungjawab dengan penanganan medis NK ke Puskesmas Tegal Besar maupun memberi ganti rugi materiil sesuai perkiraan senilai Rp 500 ribu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hasil Final Four Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Bekuk Gresik Petrokimia
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Dari Mimpi Polwan Hingga Letkol AD Amerika: Kisah Inspiratif Rosita Baptiste, Perempuan Batak Penakluk Negeri Paman Sam
-
Kisah Pilu Lasmini Gagal jadi Polwan, Keluarga Ngadu ke Komisi III DPR: Semoga Tabir Keadilan Terbuka
-
Listyo Sigit: Saya Berharap Indonesia Punya Kapolri Wanita!
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
-
12 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kondisi Oke Tak Bebani Cicilan
-
Link Live Streaming Persis Solo vs Persita Tangerang: Adu Kuat di Stadion Manahan!
-
Hari Hancurnya Real Madrid: Kalah di Final, 3 Kartu Merah dan Ancaman Sanksi Berat
-
Tidak Ada Pemutihan Pajak di Jakarta! Gubernur Pramono Anung Ungkap Alasannya
Terkini
-
Heboh Ancaman Bom di Polres Pacitan, Begini Kronologinya
-
Stafsus Yovie Widianto Dorong Kemajuan Ekraf di Jawa Timur
-
UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan KUR untuk Ekonomi Kerakyatan Dengan Nilai Mencapai Rp42,23 T
-
Gubernur Khofifah Komitmen Kawal Program Pemerintah Pusat: Jatim Provinsi Pertama Gelar Retreat
-
Daftar Smartwatch Harga di Bawah Rp 500 Ribuan, Punya Fitur Tak Kalah Menarik