SuaraJatim.id - Seorang Polisi Wanita berinisial VS (40) yang mengendarai mobil diudak-udak massa lantaran dianggap menjadi pelaku tabrak lari di Gladak Kembar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Warga menyangka si Polwan berusaha kabur, sehingga dilakukan penghentian paksa oleh sejumlah massa. Peristiwa itu terekam dan menjadi viral setelah diunggah ke media sosial.
Terkait rekaman video itiu, Kasatlantas Polres Jember, Edwin Nathanael menyampaikan Polwan itu tidak bermaksud melarikan diri.
"Mau cari tempat berhenti, tapi karena tengah jalan kemudian diteriaki tukang ojek tabrak lari dan langsung orang-orang buka pintu mobil," kata Edwin seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri
Dia mengurai kronologis kejadiannya, yakni mobil Suzuki Ertiga nopol B-1790-KZR yang dikendarai VS menabrak motor Honda Beat nopol P-6851-GH yang dikendarai AW (21) saat sedang membonceng rekannya, NK (18).
Tabrakan itu terjadi ketika pengendara motor berhenti dan menepi untuk memakai jas hujan. Nahas, VS yang dari arah belakang menabrak pengendara motor kendati berupaya membanting setir ke kanan.
"Saat mendahului kurang cukup ke kanan, sehingga dengan jarak yang dekat dan cepat terjadilah benturan antara keduanya," kata Edwin.
Akibat tabrakan tersebut, NK yang duduk di bagian belakang motor mengalami luka lebam tangan kiri dan kakinya. Sontak, warga yang melihat insiden tabrakan berusaha meminta pertanggungjawaban mengejar polwan tersebut.
Warga berhasil menghentikan laju mobil yang dikendarai VS tepat di depan Gedung DPRD, yakni Jalan Bengawan Solo, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi tabrakan.
Baca Juga: Polisi jadi Korban Tabrak Lari, Tewas Adu Banteng di Jalanan
Edwin menegaskan, pihak kepolisian tetap memproses kasus kecelakaan yang melibatka Polwan tersebut. Bahkan, VS bertanggungjawab dengan penanganan medis NK ke Puskesmas Tegal Besar maupun memberi ganti rugi materiil sesuai perkiraan senilai Rp 500 ribu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hasil Final Four Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Bekuk Gresik Petrokimia
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Dari Mimpi Polwan Hingga Letkol AD Amerika: Kisah Inspiratif Rosita Baptiste, Perempuan Batak Penakluk Negeri Paman Sam
-
Kisah Pilu Lasmini Gagal jadi Polwan, Keluarga Ngadu ke Komisi III DPR: Semoga Tabir Keadilan Terbuka
-
Listyo Sigit: Saya Berharap Indonesia Punya Kapolri Wanita!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
Bek Persebaya Targetkan Clean Sheet Lawan Arema FC
-
Kumpulan Saldo DANA Kaget Terbaru 27 April 2025, Lumayan untuk Jajan Promo JSM Alfamart
-
Heboh Ancaman Bom di Polres Pacitan, Begini Kronologinya
-
Stafsus Yovie Widianto Dorong Kemajuan Ekraf di Jawa Timur
-
UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan KUR untuk Ekonomi Kerakyatan Dengan Nilai Mencapai Rp42,23 T