SuaraJatim.id - Seorang Polisi Wanita berinisial VS (40) yang mengendarai mobil diudak-udak massa lantaran dianggap menjadi pelaku tabrak lari di Gladak Kembar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Warga menyangka si Polwan berusaha kabur, sehingga dilakukan penghentian paksa oleh sejumlah massa. Peristiwa itu terekam dan menjadi viral setelah diunggah ke media sosial.
Terkait rekaman video itiu, Kasatlantas Polres Jember, Edwin Nathanael menyampaikan Polwan itu tidak bermaksud melarikan diri.
"Mau cari tempat berhenti, tapi karena tengah jalan kemudian diteriaki tukang ojek tabrak lari dan langsung orang-orang buka pintu mobil," kata Edwin seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri
Dia mengurai kronologis kejadiannya, yakni mobil Suzuki Ertiga nopol B-1790-KZR yang dikendarai VS menabrak motor Honda Beat nopol P-6851-GH yang dikendarai AW (21) saat sedang membonceng rekannya, NK (18).
Tabrakan itu terjadi ketika pengendara motor berhenti dan menepi untuk memakai jas hujan. Nahas, VS yang dari arah belakang menabrak pengendara motor kendati berupaya membanting setir ke kanan.
"Saat mendahului kurang cukup ke kanan, sehingga dengan jarak yang dekat dan cepat terjadilah benturan antara keduanya," kata Edwin.
Akibat tabrakan tersebut, NK yang duduk di bagian belakang motor mengalami luka lebam tangan kiri dan kakinya. Sontak, warga yang melihat insiden tabrakan berusaha meminta pertanggungjawaban mengejar polwan tersebut.
Warga berhasil menghentikan laju mobil yang dikendarai VS tepat di depan Gedung DPRD, yakni Jalan Bengawan Solo, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi tabrakan.
Baca Juga: Polisi jadi Korban Tabrak Lari, Tewas Adu Banteng di Jalanan
Edwin menegaskan, pihak kepolisian tetap memproses kasus kecelakaan yang melibatka Polwan tersebut. Bahkan, VS bertanggungjawab dengan penanganan medis NK ke Puskesmas Tegal Besar maupun memberi ganti rugi materiil sesuai perkiraan senilai Rp 500 ribu.
Berita Terkait
-
Rencana AKP Ryanto Ulil Menikah Tahun Depan Kandas, Sosok Calon Istrinya Bukan Orang Sembarangan
-
Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja, Dari Buka Celana Sampai Berakhir di Penjara
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
Ngeri! Mobil Offroad Tabrak Kerumunan di Tiongkok, 35 Orang Tewas
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Tim Risma-Gus Hans Percaya Diri Jagoannya Unggul 5 Persen dari Khofifah-Emil
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS