Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 28 Januari 2020 | 17:51 WIB
Ali Heri Sanjaya, tersangka kasus pembakaran terhadap perempuan bernama Rosidah di Banyuwangi, Jawa Timur. (Suara.com/Ahmad Suudi)

Kini, seluruh barang bukti telah disita oleh Polresta Banyuwangi. Sedangkan pelaku, sementara mendekam di tahanan Mapolresta dan akan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Load More