SuaraJatim.id - Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin dijerat hukuman penjara 5 bulan terkait kasus pengepungan sejumlah ormas ke asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1/2020), Syamsul dianggap bersalah atas ucapan rasial yang dilontarkannya ke arah penghuni asrama.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Hehamony. Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 juta," ucap Yohanes.
Baca Juga: YLBHI: Pemerintah Tak Pernah Akui Operasi Militer Ilegal di Papua
Sebagaimana hal itu telah diatur dalam Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Putusan yang dibacakan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 8 bulan penjara.
Dengan demikian, vonis yang dibacakan oleh hakim tersebut menjadikan Syamsul bebas hari ini juga. Pasalnya, masa tahanan yang ia jalani, sudah selama 5 bulan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan," kata Yohanes.
Mengenai putusan tersebut, Syamsul beserta kuasa hukumnya sepakat dan menerima putusan sang hakim.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Enam Tapol Papua, Amnesty Internasional: Melanggar HAM
"Setelah berkonsultasi dengan klien kami, kami menerima putusan tersebut, yang mulia," kata kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
Terkini
-
Cerita Kronologi Carok Sampang, Korban Saksi Salah Satu Paslon di Pilkada
-
Ngeri! Detik-detik Carok di Sampang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan
-
Survei Pilbup Kediri 2024: Petahana Jauh Tinggalkan Penantang
-
Pembunuhan Wanita di Ngaglik Surabaya, Korban Alami Luka di Kepala
-
Risma Ungkap Fakta Banyak Warga Dolly yang Tak Lanjut Sekolah