Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Februari 2020 | 17:01 WIB
Lin Ayunda Sari (28) kurir narkoba asal Batam yang sembunyikan sabu di dalam kemaluannya tertunduk saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (10/2/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional. Kurir tersebut bekerja sendiri dalam menjalankan aksinya.

Pelaku merupakan seorang perempuan bernama Lin Ayunda Sari (28) asal Batam. Pengiriman barang haram tersebut dilakukan melalui jalur udara.

Tentunya ketika lewat lajur udara akan melewati proses pemeriksaan X-ray saat di bandara. Untuk bisa lolos dari pemeriksaan tersebut, pelaku memiliki ide menyembunyikannya sabu seberat 200 gram di alat kemaluan dan duburnya.

"Pelaku ini bisa lolos dari pemeriksaan X-ray dari bandara yang ada di Batam hingga menuju Surabaya. Dia menyembunyikan narkoba jenis sabu tersebut ke dalam kemaluan maupun ke anusnya," kata Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Selain Jual Kokain, Artis Nanie Darham Juga Simpan Sabu di Apartemen

Pelaku pun lolos sesampainya di Surabaya dan kemudian menuju hotel untuk melakukan transaksi dengan pembeli. Namun, sebelum bertemu dengan pembelinya, pelaku sudah tertangkap duluan oleh pihak kepolisian saat berada di kamar hotel.

"Meski lolos dari bandara, kami masih bisa menemukan pelaku. Kami tangkap saat berada di hotel dan langsung kami amankan sebelum melakukan transaksi dengan pembelinya," katanya.

Sementara terkait pembeli atau pemesan yang belum diketahui tersebut, Heru mengaku akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

"Pemesanannya untuk saat ini masih kami lakukan pendalaman pengembangan jaringan lebih lanjut," tutupnya.

Sementara kepada polisi, Lin mengakui setiap kali menyelundupkan sabu di kemaluannya dan dubur mendapat upah hingga puluhan juta rupiah. 

Baca Juga: Polisi Sebut Sabu Cair Asal Malaysia Dikendalikan Napi di Lapas Cipinang

"Sabunya sebanyak 200 gram. Setiap pengiriman saya dapat ongkos sebesar Rp20 juta. Barang ini saya dapat dari Johor Malaysia. Pengiriman hanya Surabaya," katanya.

Terhitung sudah dua kali, dia mengantarkan sabu dari Malaysia, Batam kemudian menuju Surabaya. 

"Sudah dua kali, yang pertama sebelum tahun baru. Sama caranya dimasukkan juga (ke kemaluan)," lanjut Lin.

Aksi Lin, akhirnya berhasil digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Lin diringkus saat berada di kamar hotel kawasan Surabaya dengan barang bukti berupa 3 poker sabu total seberat 200 gram. 

Akibat perbuatannya Lin dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider 113 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara. 

Load More