Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 11 Februari 2020 | 20:25 WIB
SS, tersangka kasus prostitusi dengan modus menjual istrinya ke lelaki hidung belang. (dok Polres Pasuruan).

Diketahui, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Keluarga mulai mengendus kasus prostitusi ini setelah melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan. Saat dinterogasi keluarganya, akhinya sang istri mengakui jika telah dijual sang suami.

Saat ini, polisi juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan empat pengguna jasa terkait kasus prostitusi pasangan suami istri tersebut. SS, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Atas perbuatannya itu, SS dijerat pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 23 tahun 2004 Pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Kencan Singkat, Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 25 Ribu

Load More