SuaraJatim.id - Nama organisasi Konfredasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dikabarkan juga termasuk yang dicatut dalam tim satuan tugas pembahasan Rancangan Undang-undang Omnimbus Law Cipta Kerja. Atas pencatutan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal tak akan mempertanggungjawabkan setiap pasal pun dalam RUU tersebut.
"KSPI tidak pernah dan tidak akan masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Kemenko Perekonomian nomor 121 Tahun 2020 terkait pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, isi draf itu, KSPI tidak bertanggungjawab atas isi pasalnya," kata Iqbal dalam konfrensi pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi Jakarta pada Minggu (16/2/2020).
Iqbal menyatakan, pencatutan namanya itu tanpa seizin pihak KSPI. Hal tersebut sangat mengecewakan, apalagi yang membuat SK itu adalah pemerintah.
"KSPI tidak pernah tahu, alasannya apa (tidak tahu), karena RUU itu tertutup dan bertentangan dengan keterbukaan informasi dan juga bertentangan dengan UUD 45," katanya.
Baca Juga: Satgas Diminta Rahasiakan Draf Omnibus Law, Ombudsman: Saya Malu
Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian lewat Surat Keterangan (SK) Nomor 121 Tahun 2020 membentuk tim koordinasi pembahasan dan konsultasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam SK tersebut tercantum nama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai anggota tim yang tergabung.
Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos juga geram namanya dicatut oleh pemerintah dalam tim pembahas draf RUU Omnibus Law Cipta Lapngan Kerja (Cilaka).
Padahal, kata dia, pihaknya tak pernah diajak bicara atau diundang saat merumuskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak terhadap organisasi Konfederasi KASBI seolah-olah terlibat dalam prosesnya," kata Nining kepada suara.com, Minggu (16/2/2020).
Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law, KSPI: Agen Outsourcing Kini Diberi Ruang
Nining menambahkan sejak dari awal pemerintah membuat RUU Cilaka jauh dari kata demokratis, lantaran dilakukan sembunyi-sembunyi dengan tidak melibatkan banyak pihak termasuk juga pada kaum buruh.
Berita Terkait
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Besok, Buruh Kembali Turun ke Jalan Tuntut Pemerintahan Prabowo Naikkan Upah Minimum 10%
-
Imbas Demo Buruh di Patung Kuda, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Rute
-
Beda Jauh! Data PHK Buruh Tekstil Pemerintah vs KSPI, Mana yang Benar?
-
Massa Aksi May Day Bubarkan Diri, Flare Dinyalakan, Spanduk Jokowi 'Menyala'
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung