Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 20 Februari 2020 | 11:09 WIB
Terdakwa kasus narkoba Niatun sesuai menjalani sidang pembacaaan tuntutan, Rabu (19/2/2020). (Beritajatim.com)

"Kalau saya tahu bahwa itu narkoba sejak awal saya tidak mau pak dikirimi,” ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana disebutkan terdakwa ditangkap pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 Wib. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebelas poket sabu-sabu di rumah terdakwa dengan berat total 1,8 Kg.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Satu Plastik sama Es Jus, Farouk Bawa Sabu ke Penjara: Saya Salah Besuk

Load More