Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 24 Februari 2020 | 15:31 WIB
Rian Diki F (tengah), tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu kos di Tulungagung, Jawa Timur. (Farian)

SuaraJatim.id - Polisi telah membongkar misteri kematian pemilik indekos bernama Miratun (68) di rumahnya, Lingkungan 6 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada 14 Februari 2020 lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Rian Diki F (25) lantaran diduga sebagai pembunuh perempuan paruh baya itu. Dari pengungkapan kasus ini, motif tersangka membunuh korban karena ingin merampas harta bendanya.

"Kalung, cincin, anting yang dipakai oleh korban. Perhiasan tersebut dijual dengan harga 15 juta rupiah," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (24/2/20).

Rian menghabisi nyawa Miratun di kamarnya.

Baca Juga: 74 WNI di Kapal Diamond Princess: Pak Jokowi, Apa Kami Dibunuh Pelan-pelan?

Ia membunuh korban dengan cara mencekik lehernya dari belakang. Hasil autopsi juga menyebutkan, korban juga mengalami patah tulang rusuk.

Kepada polisi, Rian mengakui sudah dua kali mencuri perhiasan milik korban. Pencurian itu pertama kali dilakukan pada rentang waktu 30 Januari hingga 14 Januari saat Miratun ditemukan tewas.

Perhiasan yang disimpan dalam lemari tersebut, pelaku menjualnya dengan harga tujuh juta rupiah. Pelaku juga mengambil uang sebesar Rp 4 juta.

Pencurian kedua dilakukan saat malam pembunuhan. Bukan mencuri, namun ia menjambret perhiasan yang dipakai korban.

"Pelaku membuka lemari korban. Di situlah pelaku baru ingat jika perhiasannya tinggal yang dikenakan korban. Maka pelaku merampas perhiasan tersebut," kata Pandia.

Baca Juga: Medan Dibunuh Istri Gegara Marah-marah Sambil Tiduran di Kamar

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 (3) dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.

Load More