Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 04 Maret 2020 | 00:35 WIB
Longsor di sempadan Sungai Kalijompo merobohkan 10 unit ruko di kawasan pusat pertokoan Jalan Sultan Agung, Jember, Jawa Timur. [Suara.com/Ahmad Suudi]

SuaraJatim.id - Sebanyak 10 ruko aset Pemkab Jember di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, roboh, saat ini menyisakan 21 unit lain yang berisiko tinggi jika ditempati.

Lantaran itu, sebagian pedagang yang sebelumnya mempertahankan bisnisnya di unit-unit yang tersisa, kini bersedia mengosongkan toko-toko berlantai dua itu.

Dua hari terakhir mereka mengangkut produk yang dijual dan berbagai perlengkapan toko keluar dari kawasan Jalan Sultan Agung. Mereka juga membongkar pintu besi depan toko, berikut bingkainya, sebelum Pemkab Jember merobohkan semua bangunan dengan alat berat.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pedagang Jimmy (50), dikatakan, pedagang bersedia mengosongkan ruko. Meski begitu, pedagang meminta direlokasi ke tempat baru atau ganti rugi pembongkaran tempat usaha mereka.

Baca Juga: Pedagang Bongkar Ruko Kaliwates di Jember Sebelum Ikut Ambruk

"Harapannya direlokasi atau dapat ganti rugi, (nilainya) enggak tahu nanti dimusyawarahkan," kata Jimmy di tokonya yang sedang dikosongkan pekerja, Selasa (3/3/2020)

Dia mengatakan mendapatkan pemberitahuan dari Pemkab Jember terkait perintah pengosongan ruko empat bulan yang lalu. Dia sendiri mengakui tingginya risiko, bila ruko tetap dibiarkan sementara pondasi bagian belakang yang berada di sempadan Sungai Kalijompo telah banyak berlubang.

Dia mengatakan, toko yang dikelolanya merupakan milik seorang saudara yang disewanya untuk berbisnis jual-beli komputer 2 tahun terakhir. Saudaranya yang merasa telah membeli dan memiliki ruko sejak puluhan tahun lalu, meminta relokasi atau ganti rugi pada Pemkab Jember.

"Iya (saudara merasa memiliki dan akan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa aset). Ini punya saudara, saya yang jalanin, masih belum tahu (dapat ganti rugi atau tidak). Belum ada keputusan, nanti dirapatkan di Pendopo," kata Jimmy.

Bupati Jember Faida mengatakan dalam status darurat bencana, 31 ruko aset Pemkab Jember itu harus dikosongkan dan segera dirobohkan dalam dua minggu mendatang. Masalah sengketa kepemilikan ruko tetap akan dibahas secara terpisah tanpa menunda langkah pengosongan dan probohan ruko.

Baca Juga: Teka-teki Robohnya Ruko di Jember ke Sungai Kalijompo

Dia mengintruksikan Disperindag Jember untuk mengusut dugaan transaksi aset Pemkab Jember itu, yang padahal tidak pernah ada proses penjualan aset tersebut secara resmi. Di sisi lain pihaknya berupaya mengangkat puing-puing 10 ruko yang sudah roboh dari dalam sungai, dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan status darurat bencana lainnya.

"Karena status kebencanaan, maka polemik apakah status bangunan ini pilik pemkab atau sebagian pedagang mengatakan sudah pernah jual-beli ini bukan lagi milik pemkab tapi milik pribadi, kita lepaskan, urusan kebencanaan. Saya perintahkan Indag (Disperindag) bersama Polres Jember untuk mengusut masalah ini, dilepaskan dari perintah untuk mengusut daripada perintah untuk mengosongkan wilayah," kata Faida.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember David Handoko Seto mengatakan seharusnya pedagang diharuskan keluar dari ruko tanpa ganti rugi. Menurutnya Pemkab Jember tetap merupakan pemilik ruko dan berhak memerintahkan penghuninya untuk mengosongkan bangunan.

"Ngapain harus ganti rugi, orang mereka ditingkatkan ekonominya selama bertahun-tahun di situ, kok masih minta ganti rugi, kan nggak usah mestinya. Selain mengeluarkan status darurat bencana, Bupati Jember juga harus mengeluarkan surat kepada semua penghuni ruko itu untuk meninggalkan tempat tanpa syarat," katanya.

Sebelumnya diberitakan plengsengan Sungai Kalijompon di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember longsor hingga menyebabkan 10 ruko roboh pada Senin (2/3/2020) dini hari.

Hujan lebat di malam sebelumnya diperkirakan menggerus sempadan sungai hingga memperparah penurunan tanah dan menyebabkan longsor. Ruko setahun terakhir telah kosong dan tidak ditinggali sehingga tidak menimbulkan korban luka maupun jiwa.

Load More