Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 17 Maret 2020 | 15:44 WIB
Ilustrasi lokalisasi. [Suara.com/Adam Iyasa]
  1. Tempat eks lokalisasi di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
  2. Tempat karaoke di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
  3. Tempat panti pijat di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
  4. Tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.
  5. Tempat wisata di wilayah Kabupaten Kediri tutup total selama 14 hari sejak surat edaran ini ditandatangani.

Kontributor : Usman Hadi

Load More