SuaraJatim.id - Seorang lelaki paruh baya bernama Muchlis alias Ulik (58) telah dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun, enam bulan akibat aksi nekatnya membuang bayi yang merupakan cucunya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan majelis di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2020) lalu. Terdakwa nekat melakukan itu lantaran malu ketahuan putrinya melahirkan anak tanpa suami.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3), (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tenetang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim seperti dikutip Suara.com dari Berita Jatim.
Baca Juga: Murka Diselingkuhi hingga Istri Minta Cerai, Husni Mubarok Bunuh Tetangga
Sementara, anak terdakawa, yakni Eka Zulifah (22) juga terbukti melanggar UU perlindungan anak, namun dia divonis lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa ini menerimanya. Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan kronologis Eka dibantu ayah kandungnya menganiaya bayi hingga menyebabkan meninggal dunia.
Ketika kahamilan Eka berusia enam bulan, timbul kecurigaan Muchlis. Kemudian Eka menceritakan kepada terdakwa perihal ketakutannya jika bayi yang dikandung sang anak itu diketahui oleh orang lain.
Karena rasa malu, akhirnya Muchlis menyuruh putrinya untuk menggugurkan janin di dalam perutnya dengan memberikan sprite, buah nanas, dan buah jeruk nipis.
Baca Juga: Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda
Namun upaya tersebut tidak berhasil hingga kandungan Eka berusia 9 bulan. Kerena terdakwa takut ketahuan hamil di luar nikah, selanjutnya Muchlis membantu proses melahirkan bayi tersebut.
Berita Terkait
-
Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, MA akan Berhentikan Sementara Mantan Ketua PN Surabaya Sebagai Hakim
-
Eks PN Surabaya Ikut Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rudi Suparmono yang Disita Kejagung Bikin Melongo!
-
Kejagung Sita Rp 21 Miliar dalam Mobil yang Terparkir di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran