Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 23 April 2020 | 17:47 WIB
Korban pembunuhan di Apartemen Puncak Permai. (BeritaJatim)

SuaraJatim.id - Seorang pekerja seks komersial bernama Ika Puspita Sari (36) tewas seusai dibunuh pelangganya, Ahmad Juanidi Abdillah(20).

Dalih pelaku membunuh Ika Puspita Sari (36) karena alasan tak puas dengan servis korban di atas ranjang. Yang bikin pelaku murka karena korban dianggap mengeluarkan kata-kata kasar. 

Kalimat yang dilontarkan korban, yakni ‘Nek gak duwe duwit, gak usah mesen aku. Lek ngerti ngene, kamu gak tak trimo’. Kalimat menggunakan bahasa jawa tersebut artinya adalah ‘kalau gak punya uang, tidak usah pesan saya. Kalau tahu begini, kamu tidak saya terima’.

“Menurut pengakuan pelaku seperti itu,"Kapolrestabes Surabaya, Kombes  Sandi Nugroho seperti diwartakan Berita Jatim, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Dibacok saat Tidur, Motif Agus Incar Keluarga Perawat karena Rumahnya Bagus

Dari pengakuannya kepada polisi, pelaku memesan jasa esek-esek itu lewas aplikasi perpesanan, Mi Chat. 

"Pelaku memesan korban dengan harga Rp 500 ribu dua kali main. Tapi korban hanya melayani sekali, kemudian pelaku membayar Rp 250 ribu saja. Dari situ timbul kalimat kasar dan berujung penusukan korban oleh pelaku,” kata Sandi. 

Usai bertengkar, pelaku pun tak kuasa menahan amarah. Karena emosi dan dalam kondisi ingin bercinta, pelaku pun semakin tinggi emosinya dan tak bisa mengontrol.

Selanjutnya pelaku melihat ada pisau dapur di apartemen tersebut. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayuhkan tangannya dan korban terluka.

Masih kuat melawan, korban pun berteriak meski sudah terkena sayatan pisau. Karena gugup dan takut, pelaku kembali menarik korban dan menjatuhkan korban ke lantai.

Baca Juga: Gara-gara Bangun, Sekeluarga Tenaga Medis Akhirnya Dibacok Tetangga

“Kemudian beberapa kali pelaku mengayunkan tangannya. Pelaku kembali melukai korban lagi hingga akhirnya korban pun meninggal di tempat. Selanjutnya pelaku lari dan membawa dua ponsel korban. Pisau yang dipakai pelaku dibuang ke Jalan Darmo Permai,” lanjut perwira menengah melati tiga ini.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor beat M 4598 HU, ponsel Oppo F 11, ponsel Readmi 4A pakaian tersangka dan rekaman kamera pengawas pelaku dan korban.

Dalam kasus ini, Ahmad dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Load More