SuaraJatim.id - Kota Surabaya resmi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 28 April 2020. Pemerintah Kota Surabaya pun mulai menyosialisasikan sejumlah aturan dalam PSBB.
Dalam pemberlakuan PSBB ini, Pemkot Surabaya mengikuti semua apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.
"Ada batas waktu untuk sosialisasi PSBB yakni mulai Jumat, Sabtu dan Minggu ini," kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat (24/4/2020) siang.
PSBB ini tidak hanya untuk Kota Surabaya saja, melainkan juga melibatkan dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
Baca Juga: Sebelum Dilarang Pemerintah, 114.090 Ribu Warga Mudik Duluan Naik Bus AKAP
"Jadi nantinya sistem kerjanya kolektif, jadi tidak bisa kami sendiri. Sosialisasinya berjalan bersama-sama," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya ini mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya akan mempresentasikan pelaksanaan PSBB di Gedung Negara Grahadi pada Jumat malam ini.
"Nanti malam ada rapat di Grahadi yang dihadiri satuan gugus tugas. Dalam hal ini Pak Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Surabaya dan tim akan presentasi pelaksanaan PSBB di Surabaya. Nanti akan dipaparkan mana yang harus dilakukan dan tidak," katanya.
Mengenai sosialisasi PSBB yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya, Fikser mengatakan pihaknya sudah mengunggah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya di laman jdih.surabaya.go.id.
"Jadi semua orang bisa melihat perwali yang sudah diunggah itu. Sosialisasi juga dilakukan melalui media massa. Media selama ini juga sudah meliput," katanya.
Baca Juga: Nekat Mudik, Bersiaplah Kena Denda
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan banyak protokol berupa surat edaran sebelum PSBB meliputi protokol pemerintahan, kesehatan, komunikasi publik, pengawasan, area pendidikan, area publik, area transportasi publik, pasar dan kawasan perdagangan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, hotel, restoran, dan rekreasi hiburan umum, destinasi wisata dan wisata keagamaan.
Berita Terkait
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif