SuaraJatim.id - Kota Surabaya resmi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 28 April 2020. Pemerintah Kota Surabaya pun mulai menyosialisasikan sejumlah aturan dalam PSBB.
Dalam pemberlakuan PSBB ini, Pemkot Surabaya mengikuti semua apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.
"Ada batas waktu untuk sosialisasi PSBB yakni mulai Jumat, Sabtu dan Minggu ini," kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat (24/4/2020) siang.
PSBB ini tidak hanya untuk Kota Surabaya saja, melainkan juga melibatkan dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
"Jadi nantinya sistem kerjanya kolektif, jadi tidak bisa kami sendiri. Sosialisasinya berjalan bersama-sama," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya ini mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya akan mempresentasikan pelaksanaan PSBB di Gedung Negara Grahadi pada Jumat malam ini.
"Nanti malam ada rapat di Grahadi yang dihadiri satuan gugus tugas. Dalam hal ini Pak Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Surabaya dan tim akan presentasi pelaksanaan PSBB di Surabaya. Nanti akan dipaparkan mana yang harus dilakukan dan tidak," katanya.
Mengenai sosialisasi PSBB yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya, Fikser mengatakan pihaknya sudah mengunggah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya di laman jdih.surabaya.go.id.
"Jadi semua orang bisa melihat perwali yang sudah diunggah itu. Sosialisasi juga dilakukan melalui media massa. Media selama ini juga sudah meliput," katanya.
Baca Juga: Sebelum Dilarang Pemerintah, 114.090 Ribu Warga Mudik Duluan Naik Bus AKAP
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan banyak protokol berupa surat edaran sebelum PSBB meliputi protokol pemerintahan, kesehatan, komunikasi publik, pengawasan, area pendidikan, area publik, area transportasi publik, pasar dan kawasan perdagangan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, hotel, restoran, dan rekreasi hiburan umum, destinasi wisata dan wisata keagamaan.
Selain itu ada protokol penyelenggaraan acara berskala besar di tempat ibadah dan di permukiman meliputi apartemen rumah susun, perkampungan, perumahan, perkantoran dan area industri, perkantoran, industri dan mobilisasi penduduk. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik