SuaraJatim.id - Kota Surabaya resmi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 28 April 2020. Pemerintah Kota Surabaya pun mulai menyosialisasikan sejumlah aturan dalam PSBB.
Dalam pemberlakuan PSBB ini, Pemkot Surabaya mengikuti semua apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.
"Ada batas waktu untuk sosialisasi PSBB yakni mulai Jumat, Sabtu dan Minggu ini," kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser di Surabaya, Jumat (24/4/2020) siang.
PSBB ini tidak hanya untuk Kota Surabaya saja, melainkan juga melibatkan dua kabupaten lainnya yakni Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
"Jadi nantinya sistem kerjanya kolektif, jadi tidak bisa kami sendiri. Sosialisasinya berjalan bersama-sama," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya ini mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya akan mempresentasikan pelaksanaan PSBB di Gedung Negara Grahadi pada Jumat malam ini.
"Nanti malam ada rapat di Grahadi yang dihadiri satuan gugus tugas. Dalam hal ini Pak Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Surabaya dan tim akan presentasi pelaksanaan PSBB di Surabaya. Nanti akan dipaparkan mana yang harus dilakukan dan tidak," katanya.
Mengenai sosialisasi PSBB yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya, Fikser mengatakan pihaknya sudah mengunggah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya di laman jdih.surabaya.go.id.
"Jadi semua orang bisa melihat perwali yang sudah diunggah itu. Sosialisasi juga dilakukan melalui media massa. Media selama ini juga sudah meliput," katanya.
Baca Juga: Sebelum Dilarang Pemerintah, 114.090 Ribu Warga Mudik Duluan Naik Bus AKAP
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan banyak protokol berupa surat edaran sebelum PSBB meliputi protokol pemerintahan, kesehatan, komunikasi publik, pengawasan, area pendidikan, area publik, area transportasi publik, pasar dan kawasan perdagangan, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, hotel, restoran, dan rekreasi hiburan umum, destinasi wisata dan wisata keagamaan.
Selain itu ada protokol penyelenggaraan acara berskala besar di tempat ibadah dan di permukiman meliputi apartemen rumah susun, perkampungan, perumahan, perkantoran dan area industri, perkantoran, industri dan mobilisasi penduduk. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso