SuaraJatim.id - Jadwal sholat hari ini 3 Mei 2020 atau 10 Ramadan 1441 H. Jadwal sholat Malang hari ini berdasarkan Jadwal imsak atau imsakiyah Kementerian Agama Republik Indonesia. Jadwal Sholat Malang ini menandakan waktu ibadah selama bulan Ramadan.
Meski suasana ramadan kali ini terasa berbeda karena adanya wabah COVID-19, namun amalan puasa tak akan berkurang jika puasa tetap dijalankan dengan sungguh-sungguh.
- IMSAK 04:03
- SUBUH 04:13
- TERBIT 05:27
- DUHA 05:55
- ZUHUR 11:29
- ASAR 14:50
- MAGRIB 17:25
- ISYA' 18:35
Untuk memulai ibadah puasa ramadan, umat muslim wajib membaca niat puasa ramadan terlebih dahulu.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin dari Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember seperti dilansir dari NU.or.id, menjelaskan salah satu dari sholat fardhu yang telah dilaksanakan oleh seseorang diulang kembali, Maka status sholatnya sudah bukan menjadi wajib, tapi berubah menjadi ibadah sunnah. Anjuran mengulang kembali sholat fardhu berdasarkan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Yazid bin al-Aswad:
“Kami sholat Subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Tanah Mina."
Lalu datang dua orang lelaki, mereka berdiam di atas kendaraan mereka (tidak ikut sholat). Lalu Rasulullah memerintahkan untuk memanggil mereka berdua. Dua orang lelaki itu pun terlihat gemetar ketakutan, Rasulullah berkata pada dua lelaki tersebut:
"Mengapa engkau tidak ikut sholat bersama orang-orang? Bukankah engkau orang muslim?"
"Benar wahai Rasulullah, kami telah melaksanakan sholat di tempat kami," jawab dua lelaki tersebut.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini dan Jadwal Imsak Depok 2 Mei 2020
Rasulullah lalu berkata: "Jika kalian sudah sholat di tempat kalian, lalu kalian mendatangi imam (sholat jamaah), maka ikutlah sholat bersamanya, sesungguhnya sholat yang kalian lakukan adalah sholat sunnah." (HR. Baihaqi).
Namun mengulang kembali jadwal sholat hari ini atau sholat fardhu ini tidak selamanya merupakan sebuah anjaran yang disunnahkan, sebab terdapat berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, agar seseorang dapat mengulang kembali sholatnya.
Mengulang kembali sholat atau yang biasa dikenal dengan istilah I’adah, hanya disunnahkan tatkala dalam sholat yang pertama terdapat sebuah kekurangan atau kecacatan dalam kesempurnaan sholat yang tidak sampai berakibat pada batalnya sholat tersebut.
Misalkan seperti sholat pertama dilakukan tidak dalam keadaan berjamaah, sholat pertama tidak dilakukan di masjid dan lain sebagainya. Sehingga sholat fardhu yang diulang kembali harus lebih sempurna (akmal) jika dibandingkan dengan sholat yang pertama. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
“Adapun i’adah adalah ketika seseorang telah melaksanakan sholat fardhu, lalu melihat terdapat suatu kekurangan, kecacatan dalam etika sholat atau kesempurnaan sholat, kemudian ia mengulang kembali sholatnya dengan pelaksanaan yang tidak terkandung kekurangan dan kecacatan. Hukum mengulang kembali sholat dalam keadaan demikian adalah sunnah. Misalnya seperti seseorang yang telah melaksanakan sholat dengan sendirian, lalu ia menemukan orang lain yang melakukan sholat secara berjamaah, maka ia disunnahkan untuk mengulang kembali sholatnya secara jamaah. Sholat fardhu baginya adalah tetap sholat yang pertama, dan sholat kedua menjadi sholat sunnah” (Dr. Musthofa al-Khin, Dr. Musthofa al-Bugha, Ali as-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji, juz 1, hal. 74).
Selain ketentuan di atas, terdapat pula lima persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dianjurkannya mengulang kembali sholat fardhu, kelima syarat tersebut disebutkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin berikut ini:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar