
SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Yunia Cindy (30) kini harus mendekam di penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka Yunia Cindy ditangkap di Jalan Agus Salim depan Lapangan Giling saat berboncengan bersama Yoyon,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti diwartakan Berita Jatim, Jumat (08/05/2020).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi tersangka melintas di Jalan Agus Salim sambil membawa sabu, anggota pun langsung menghadang.
Tersangka Yunia Cindy saat itu berboncengan dengan Hamdan Wediyono alias Yoyon (33), warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, yang sehari-harinya bertempat tinggal di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
Baca Juga: Usai Diperkosa dan Dibakar, Mayat Elvina Dilipat Ibu Tersangka Pakai Kardus
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu yang digenggam di tangan kiri tersangka Yunia Cindy. Saat ditunjukkan, tersangka Cindy dan Yoyon mengakui bahwa sabu itu miliknya.
“Kedua tersangka ini mengaku mendapat pasokan sabu dari Abd Gaffar (37), warga Batang-batang Laok,” kata dia.
Tak berselang lama, anggota pun berhasil menangkap Abd Gaffar di rumahnya. Ia mengakui bahwa ia telah menjual sabu ke Cindy dan Yoyon.
Dari tangan tersangka Yunia, anggota menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,60 gram serta dua handphone. Sedangkan dari tersangka Yoyon, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy bernopol M-2507-TG, dan satu handphone.
“Sementara dari tangan Abd Gaffar, kami menyita seperangkat alat isap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,” kata dia.
Baca Juga: Diperkosa saat Pingsan lalu Dibunuh, Mayat Elvina Baru Dimasukkan ke Kardus
Ketiga tersangka berikut barang buktinya, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Berita Terkait
-
Dikonsumsi Roy Kiyoshi, Sebenarnya Apa Fungsi Obat Psikotropika Benzo?
-
Puluhan Pil Narkotika Milik Roy Kiyoshi Akan Diperiksa BPOM
-
Tanpa Resep Dokter, Roy Kiyoshi Beli Narkotika Jenis Benzo Secara Online
-
Roy Kiyoshi Resmi Tersangka dan Ditahan Polisi
-
Kata Ibunda Roy Kiyoshi soal Kasus Narkoba yang Menjerat Anaknya
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: PSG Tersungkur, Atletico Madrid Perkasa
-
Catat! Ini Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
Terkini
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Wapres Gibran Tinjau Bazar Blitar Djadoel, Gubernur Khofifah Komitmen Berdayakan Koperasi dan UMKM
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability