SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Yunia Cindy (30) kini harus mendekam di penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka Yunia Cindy ditangkap di Jalan Agus Salim depan Lapangan Giling saat berboncengan bersama Yoyon,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti diwartakan Berita Jatim, Jumat (08/05/2020).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan. Saat mendapat informasi tersangka melintas di Jalan Agus Salim sambil membawa sabu, anggota pun langsung menghadang.
Tersangka Yunia Cindy saat itu berboncengan dengan Hamdan Wediyono alias Yoyon (33), warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, yang sehari-harinya bertempat tinggal di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu yang digenggam di tangan kiri tersangka Yunia Cindy. Saat ditunjukkan, tersangka Cindy dan Yoyon mengakui bahwa sabu itu miliknya.
“Kedua tersangka ini mengaku mendapat pasokan sabu dari Abd Gaffar (37), warga Batang-batang Laok,” kata dia.
Tak berselang lama, anggota pun berhasil menangkap Abd Gaffar di rumahnya. Ia mengakui bahwa ia telah menjual sabu ke Cindy dan Yoyon.
Dari tangan tersangka Yunia, anggota menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,60 gram serta dua handphone. Sedangkan dari tersangka Yoyon, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy bernopol M-2507-TG, dan satu handphone.
“Sementara dari tangan Abd Gaffar, kami menyita seperangkat alat isap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,” kata dia.
Baca Juga: Usai Diperkosa dan Dibakar, Mayat Elvina Dilipat Ibu Tersangka Pakai Kardus
Ketiga tersangka berikut barang buktinya, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Berita Terkait
-
Dikonsumsi Roy Kiyoshi, Sebenarnya Apa Fungsi Obat Psikotropika Benzo?
-
Puluhan Pil Narkotika Milik Roy Kiyoshi Akan Diperiksa BPOM
-
Tanpa Resep Dokter, Roy Kiyoshi Beli Narkotika Jenis Benzo Secara Online
-
Roy Kiyoshi Resmi Tersangka dan Ditahan Polisi
-
Kata Ibunda Roy Kiyoshi soal Kasus Narkoba yang Menjerat Anaknya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Ambil Alih Tol dari Jusuf Hamka, Benarkah?
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya
-
Erupsi Gunung Semeru Putuskan Jaringan Listrik 571 Rumah di Lumajang, PLN Tunggu Zona Aman!