SuaraJatim.id - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pemuda bernama Iswahyudi, warga Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur. Bukannya bersukur dan taubat usai dibebaskan dari jeruji pencara karena ada pandemi corona, ia malah kembali berulah.
Pemuda 28 tahun itu ditangkap karena dilaporkan telah memperkosa tetangganya sendiri. Aksi tak senonoh itu dilakukan Iswahyudi di sebuah gubuh di tengah sawah.
Dilansir dari Terkini.id (jaringan Suara.com), peristiwa itu dibenarkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
“Pada Hari Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, kita menerima laporan seorang perempuan. Dia melaporkan telah mengalami perbuatan tidak senonoh yaitu diperkosa oleh seseorang,” kata Arman, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, 2 Remaja Tanggung Diciduk Polisi di Bengkulu
Menurut dia, aksi pemerkosaan oleh Iswahyudi itu dilakukan pada tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Bermula saat korban pulang dari Kota Banyuwangi dengan diantar oleh seorang temannya. Setibanya di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di jalan area persawahan Kecamatan Glagah, korban diadang dua orang pria, salah satunya adalah Iswahyudi.
Kedua pria itu menghentikan korban dan temannya dengan mengancam menggunakan sebilah pisau yang dibawa salah satu pelaku.
Rekan korban yang ketakutan langsung melarikan diri meninggalkan korban sendirian bersama kedua pelaku. Kemudian korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah sawah. Di gubuk itulah korban diperkosa oleh Iswahyudi.
Usai kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap di sekitar rumahnya oleh personel Polsek Glagah dibantu Resmob Polres Banyuwangi. Sementara satu pelaku lain masih diburu polisi.
Baca Juga: Istri Banting Tulang jadi Buruh, Diki di Rumah Perkosa Anak Selama 3 Tahun
“Satu orang yang ditangkap merupakan residivis. Baru saja bebas kemarin itu. Kita masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga merupakan pelaku yang membawa senjata tajam dan menodong korban,” Arman menjelaskan.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi Ketahuan Paksa Cewek Berhubungan Badan sebagai Ganti Tilang
-
Berprestasi dan Hafal Alquran, Oknum Alumnus UII Diduga Predator Seksual
-
Pemudik Dikarantina Sementara di GOR Tawangalun
-
Perkosa Anak Bawah Umur, 2 Remaja Tanggung Diciduk Polisi di Bengkulu
-
Sederet Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta, Bukan Cuma UII
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
5 Fungsi Magis Tapal Kuda Bekas, Dari Penglaris hingga Tolak Bala
-
Libur Sekolah Tambah Seru, Ada Cuan dari 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini!
-
5 Mitos Tali Pocong yang Bikin Merinding, Dari Pesugihan Hingga Jimat Sakti
-
Pansus DPRD Jatim Dorong Ketahanan Keluarga Jadi Prioritas Pembangunan Daerah
-
AgenBRILink dari BRI Turut Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri