Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 13 Mei 2020 | 20:36 WIB
Polres Trenggalek saat merilis kasus pengianiayaan terhadap anak yang dilakukan orang tuanya. (Suara Indonesia/ist).

Iptu Bima juga menambahkan, pada saat itu, korban memang sempat menangkis.

Hingga akhirnya korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri 4 cm, bagian belakang kepala 5 cm dan patah tulang tangan setelah dilakukan visum.

Akibat dari perbuatannya, JP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal tentang KDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Menko PMK: Jika Dilabelkan Syar'i, Sudah Islam dan Ikut Masuk Surga

Load More