Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 03 Juni 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi korban kekerasan. (Shutterstock)

"Dia ketakutan ditangkap dan bersembunyi di kamar mandi kos," ujarnya.

Hasil interogasi tersangka Ketut Widana mengakui perbuatannya. Bahkan ia koorperatif menceritakan kronologis kejadian tersebut karena motif cemburu buta.

"Dia mengaku cemburu melihat poto pacarnya bersama dengan mantan suaminya di akun Facebook. Dia kami jerat Pasal 353 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ungkapnya.

Baca Juga: Blokir Internet Papua, Hakim Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Load More